Penyederhaan Izin Tidak Berarti TKA Bebas Masuk Indonesia

Menaker M. Hanif Dhakiri (tengah deretan depan) foto bersama delegasi dari berbagai negara dalam forum internasional di Bali.
Menaker M. Hanif Dhakiri (tengah deretan depan) foto bersama delegasi dari berbagai negara dalam forum internasional di Bali.

BALI, MARITIM.

Penataan perizinan TKA (tenaga kerja asing) untuk memperlancar investasi agar ekonomi bergerak lebih cepat dan menciptakan lapangan kerja lebih banyak. Penataan perizinan TKA tidak berarti membebaskan semua TKA masuk ke Indonesia, melainkan agar prosedur perizinan itu lebih sederhana, cepat dan akuntabel.

Hal ini ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di Denpasar, Bali, Selasa (27/3), menanggapi kekhawatiran publik akan kemungkinan makin bebasnya TKA masuk ke Indonesia seiring dengan penataan izin TKA yang sedang dilakukan pemerintah.

“Masyarakat jangan terlalu khawatir. Penataan perizinan TKA itu untuk investasi agar ekonomi bergerak lebih cepat dan lapangan kerja tercipta lebih banyak. Menata tidak berarti membebaskan TKA, tapi lebih memberi kemudahan agar izin lebih sederhana, cepat dan akuntabel”, katanya di sela acara Regional Consultation on Human Trafficking, Labour Exploitation and Slavery at Sea yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Kemaritiman  bekerja sama dengan International Labour Organization (ILO).

Hanif menjelaskan penataan dilakukan untuk semua perizinan terkait investasi secara terintegrasi, baik di pusat maupun daerah melalui sistem single submission. Banyak investasi mau masuk ke Indonesia terhambat karena perizinan yang bertele-tele. Dengan sistem single submission, kemudahan berusaha dan berinvestasi akan tercipta dan pada gilirannya akan memperluas lapangan kerja.

“Kita memerlukan banyak investasi baik dari dalam maupun luar negeri untuk menciptakan lapangan kerja. Penggunaan TKA tentu hanya sesuai kebutuhan dan tetap harus memenuhi kualifikasi. Pekerja kasar yang sejak awal dilarang masuk, ya akan tetap dilarang. Jadi, jangan disalahpahami,” ujarnya tanpa menjelaskan di bagian mana izin TKA yang disederhanakan.

Pemerintah, kata  Hanif, terus menggenjot peningkatan kualitas SDM Indonesia, terutama untuk mengisi jabatan di level menengah atas yang masih kurang. Untuk level bawah justru kelebihan tenaga kerja (over supply). Kelompok ini perlu diberi kesempatan untuk meningkatkan skillnya dan dapat terus bekerja.

Menurut Hanif, angkatan kerja kita yang 128 jutaan itu masih didominasi oleh lulusan SD-SMP. Kita over supply di level bawah, tapi kekurangan di level menengah atas.

“Ini yang sedang diatasi oleh pemerintah agar SDM kita bagus, dalam arti kualitasnya baik, jumlahnya relatif memadai dan persebarannya makin merata di seluruh daerah,” imbuhnya.

**Purwanto.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *