TERKAIT dengan encana mewajibkan penggunaan kapalikan produksi dalam negeri, pelaku usaha usulkan agar disesuaikan dengan kapasitas galangan kapal nasional. Yugi Prayanto Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan & Perikanan katakan sejauh ini Kadin masih pertanyakan kesiapan galangan kapal lokal. Ujarnya: “Kita lihat, realisasi pengadaan hingga distribusi bantuan kapal dari pemerintah kepada nelayan sering meleset dari target”.
Menurut Yugi, semestinya pemerintah tak perlu paksakan kapasitas galangan kapal dalam negeri yang belum mumpuni. Seharusnya, pemanfaatan potensi sumber daya ikan yang disebut terus meningkat, lebih penting. Potensi tetap potensi kalau belum dimanfaatkan nelayan, karena hal itu belum berkontribusi kepada kesejahteraan.
Sementara itu, Komisaris PT Ocean Mitramas Esther Satyono menyatakan kebutuhan kapal ikan dalam negeri belum 100% dapat dipenuhi galangan kapal nasional, karena komponen-komponennya yang rumit. Pembangunan kapal harus pertimbangkan teknologi pompa, motor penggerak, pendinginan, pembekuan, listrik, navigasi, penangkapan ikan dan prediksi cuaca. Menurutnya hanya Jepang yang mampu buat kapal ikan dengan 100% komponen dalam negeri.
Ocean Mitramas sempat operasikan 13 kapal perikanan buatan Jepang dan Filipina. Walau 100% investasi dan berbendera Indonesia, kapal-kapal itu tak boleh beroperasi pascaanalisis dan evaluasi yang dilakukan KKP terhadap 1.132 kapal eks asing pada 2016. Pekan lalu, KKP usulkan ketentuan larangan penggunaan kapal ikan buatan luar negeri dalam revisi UU No: 45/2009 tentang perikanan. Gagasan itu merupakan satu dari 16 ide pokok yang diusulkan pemerintah dalam perubahan beleid tersebut.
Sbelumnya, Sjarief Widjaja Dirjen Perikanan Tangkap KKP sebutkan kapal penangkap dan pengangkut ikan, serta kapal pendukung lainnya harus dibangun di dalam negeri. Usulan KKP juga mencakup larangan perubahan sebagian atau seluruh bagian kapal ikan yang dibangun di luar negeri untuk digunakan di dalam negeri. Di depan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR pekan lalu, Sjarief Widjaja katakan: “Kami ingin berikan kesempatan kepada industri galangan dalam negeri dan galangan rakyat untuk mampu hasilkan kapal ikan yang akan digunakan nelayan-nelayan Indonesia”.
Gagasan itu memunculkan reaksi anggota DPR. Wakil Ketua Komisi IV Viva Yoga Muladi pertanyakan kemampuan galangan kapal nasional jika pelaku usaha perikanan dilarang gunakan kapal buatan luar negeri. Katanya: “Teknologi listriknya sudah cukup belum? Sebab sementara ini masih terdapat lebh 70% impor”.
Berikut, usulan KKP dalam Revisi UU Perikanan, seperti disampaikan Dirjen Perikanan Tangkap KKP dalam RDP UU Perikanan dengan Komisi IV DPR: 1.Usaha penangkapan ikan sepenuhnya tertutup bagi modal asing; 2. Kapal penangkap, pengangkut, pendukung lainnya, harus dibangun di dalam negeri; 3.Larangan transshipment bagi kapal ikan Indonesia ke kapal asing; 4.Larangan transhipment di laut bagi kapal ikan Indonesia ke kapal Indonesia lain yang langsung ekspor di luar pelabuhan resmi; 5.Perluasan subjek tanggungjawab pidana terhadap korporasi; 6.Perlindungan hak asasi manusia untuk pekerja bidang perikanan; 7.Pengakuan hak laut dan penguatan peran masyarakat melindungi hak laut; 8.Mempertahankan pasal yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menenggelamkan kapal ikan yang terbukti melakukan pelanggaran; 9.Melarang terbentuknya dan terlaksananya praktik kartel usaha perikanan; 10.Kapal penangkap ikan berukuran kurang dari 10 GT diizinkan menggunakan lebih dari satu alat tangkap; 11.Kerja sama internasional di bidang perikanan harus mengacu kaidah yang berlaku di Indonesia, tak hanya mengacu pada standar regional maupun internasional; 12.Larangan pemanfaatan, eksploitasi, dan perdagangan plasma nutfah sumber daya ikan; 13.Pemerintah tak waji melaporkan penangkapan’penahanan kapal ikan asing pada negara asal bendera kapal; 14.Pengenaan tanggung jawab hukum atas setiap pelanggaran dikenakan kepada pemilik/badan usaha dengan hukuman penjara dan denda lebih tinggi dibanding dengan nakhoda/ABK; 15. Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka penanggung jawab korporasi ialah pemilik/pengurus korporasi; 16. Pemerintah wajib melakukan keberpihakan kepada nelayan tradisional, nelayan kecil dengan kapal di bawah 10 GT. Penegakan hukum terhadap kelompok nelayan itu diberikan kebijakan seadil-adilnya. ***ERICK A.M.