Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) tidak memberikan kebebasan orang asing untuk bekerja di Indonesia. TKA yang masuk Indonesia harus memiliki syarat-syarat kualitatif tertentu. misalnya syarat pendidikan dan kompetensi.
“TKA hanya bisa menduduki jabatan tertentu. Mereka hanya bisa menduduki jabatan menengah ke atas. Kalau dulu mereka dilarang sebagai pekerja kasar, sekarang juga tetap dilarang,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri di Bekasi seusai menghadiri aksi sosial di Perumahan Kemang Pratama, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (22/4).
Dijelaskan, mereka hanya boleh bekerja dalam kurun waktu tertentu. Mereka juga harus membayar dana kompensasi.
Kalau ada perusahaan mempekerjakan orang asing sebagai pekerja kasar itu pasti pelanggaran. Jika ada pelanggaran pemerintah selama ini sudah melakukan tindakan hukum secara tegas.
“Saya sendiri turun tangan. Pengawas tenaga kerja turun tangan, imigrasi turun tangan, polisi turun tangan, pemerintah daerah turun tangan,” tegasnya.
Hanif minta masyarakat tidak salah paham, karena Perpres itu tidak membebaskan TKA. Perpres itu hanya memudahkan dari sisi prosedur dan mekanisme birokrasinya. “Misalnya, kalau ngurus ijin bisa seminggu kenapa sih harus sebulan,” tambahnya.
Perpres itu, kata dia, lebih mengatur tentang teknis administrasinya agar lebih cepat dan efisien. Hal ini diperlukan agar tidak menghambat investasi dan tidak melemahkan daya saing Indonesia.
“Investasi penting untuk menciptakan lapangan kerja lebih banyak, karena menciptakan lapangan kerja dari APBN saja tidak cukup,” kata Hanif.
Ia mengklaim masalah TKA masih terkendali. Sampai akhir 2017 jumlahnya 85.000 orang. “Bandingkan dengan 9 juta TKI yang bekerja di negara lain,” tambahnya.**Purwanto.