ABILINDO: KEMBALI KE REGULASI TERDAHULU !

Jakarta, Maritim

ASOSIASI Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) berpendapat, mestinya kapal pengangkut ikan hidup boleh memuat dari banyak titik, sesuai prinsip Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 49/Men-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan. Wayan Sudja Ketua Abilindo mengungkapkan, sejak Permen KP No 15/MEN-KP/2016 –diperbarui dengan Permen KP No 32/MEN-KP/2016– yang memperketat pengangkutan ikan hidup berlaku, sejumlah sentra budidaya kerapu di Tanah Air kolaps karena kerapu siap panen tak terangkut. Contohnya aalah yang terjadi di  Belawan, Sibolga, dan Batubara, Sumatra Utara.

Dikemukakan tiga syarat yang dibutuhkan pembudidaya kerapu. Pertama: pasar utama kerapu dunia adalah Tiongkok yang berpenduduk 1,3 miliar jiwa atau seperenam penduduk dunia, dengan konsumsi kerapu mencapai 400.000 ton per tahun dan Indonesia berpeluang mengisi 150.000 ton dengan jenis-jenis kerapu eksotis. Ujarnya dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Tata Kelola Budidaya Kerapu yang digelar Kemenko Maritim Selasa (17/4/2018):

“Begitu pasar tidak ada karena pembatasan kapal pengangkut ikan hidup, usaha budidaya tidak akan tumbuh”.

Syarat kedua dan ketiga adalah regulasi dan infrastruktur. Menurut Bli Wayan mustahil satu sentra budidaya mampu mengisi penuh kapasitas palka. Dengan demikian, pembatasan titik muat membuat aktivitas pengangkutan tak efisien. Ujarnya: “Kendati Bali adalah produsen besar kerapu, tetap palka kapal tidak bisa penuh”.

Menurutnya, Indonesia yang tak penah teganggu taifun, sementara itu iklimya relatif stabil, sesungguhnya dilimpahi kondisi alam yang mendukung aktivitas budidaya ikan laut. Pada saat yang sama, teknologi pembenihan kerapu sudah maju. Kondisi yang memadai itu semestinya ditopang oleh regulasi yang mendukung.

Ketua Abilindo berpendapat, kecurigaan pemerintah bahwa kapal pengangkut ikan hidup

telah disalahgunakan untuk mengangkut tangkapan ikan ilegal, narkoba, dan bahan peledak, tidak beralasan. Pungkasnya: “Pada hal, kapal pengangkut asing ini jumlahnya hanya 13. Kok susah mengawasinya?”. ***ADIT/Dps/Maritim

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *