EKSPOR IKAN KE UNI EROPA TERKENDALA JAMINAN MUTU

Jakarta, Maritim

BERDASAR penilaian bahwa rerata unit pengolahan ikan (UPI) Indonesia belum memenuhi standar jaminan mutu kawasan itu, otoritas kesehatan dan keamanan pangan Uni Eropa (UE) belum menerbitkan approval baru kepada sejumlah perusahaan perikanan Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan merangkum setidaknya lima hasil temuan audit Uni Eropa pada 2017 yang jadi kendala pendaftaran EU approval number, menyangkut sistem rantai nilai, penanganan ikan yang baik (CPIB), proses produksi minimal dan pembekuan berdasarkan prinsip HACCP (hazard analysis critical protocol), sertifikat hasil tangkapan ikan (SHTI), dan jumlah petugas inspeksi pembongkaran di pelabuhan.

Read More

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengimbau UPI untuk memenuhi standard UE hingga produk mereka dapat masuk ke pasar Benua Biru yang saat ini pangsanya masih 7,6% dari total nilai ekspor perikanan Indonesia. Ujarnya, Kamis 19/4 lalu: “Kalau mau, kita harus buat perbaikan. Dari KKP, saya sudah buat peraturan menteri yang diperlukan. Tinggal perusahaan itu siapa yang mau siap diaudit”.

Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) Rina katakan kepatuhan UPI terhadap standard UE jadi kunci, di samping fasilitasi yang sudah dilakukan oleh KKP. Dijelaskan bahwa fihaknya telah jembatani pelaku usaha dengan melobi Ditjen Kesehatan & Keamanan Pangan Komisi Eropa (DG Sante) untuk tambahan approval number kepada 22 UPI yang mengajukan.

“Kami akan terus mengejar dan tentu saja para pengusaha tak bisa diam dan menunggu. Mereka harus memperbaiki sistemnya, meningkatkan kualitas produknya, mengikuti rambu-rambu yang diminta UE untuk mempermudah proses ini” kata Rina.

Dikatakan pula, BKIPM telah mencoret 35 UPI dari daftar EU Number karena tak memenuhi standard jaminan mutu UE, utamanya menyangkut kehigienisan. Adapun 177 UPI lainnya dinyatakan memenuhi standard UE hingga tetap dapat lakukan ekspor ke Zona Euro. Rina berharap UPI siapkan diri saat UE lakukan inspeksi Oktober mendatang.

Tabel Hasil Temuan audit UE pada 2017 yang belum dipenuhi:
a. Pelaksanaan cold chain system dan hulu hingga UPI belum terkendali
b. Peraturan sertifikasi CPIB di kapal (hanya di atas 20 GT) tidak sesuai dengan Regulation UE (EC) No 852/2004 dan 853/2004. UE mempersyaratkan monitoring suhu dan mutu terhadap produk yang ditangkap oleh seluruh kapal. Berdasarkan hasil audit, data kapal penangkap sebanyak 11.730 dan yang telah menerapkan CPIB sebanyak 13 kapal pada 2014, 26 kapal pada 2015, dan 14 kapal pada 2016.
c. Terdapat kapal yang melakukan proses produksi minimal (buang insang dan isi perut) serta melakukan pembekuan tidak menerapkan CPIB (GHP) berdasarkan prinsip HACCP.
d. Kapal yang menyuplai bahan baku ke UPI belum semua dilengkapi dengan SHTI dan belum adanya official control terhadap kapal yang berukuran kecil, di mana produk-produk yang masuk ke UPI yang ekspor ke UE sebagian berasal dari kapal ukuran <5 GT.
e. Jumlah personel yang melakukan inspeksi pembongkaran di pelabuhan belum memadai dibandingkan dengan jumlah kapal yang melakukan pembongkaran.***ERICK  A.M.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *