Total Asset Rp 326,77 Triliun, BPJS Ketenagakerjaan Bayar Jaminan Rp 25,2 Triliun

Jajaran Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan sebelum pemaparan hasil audit Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program BPJS TK tahun 2017.
Jajaran Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan sebelum pemaparan hasil audit Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program BPJS TK tahun 2017.

JAKARTA, MARITIM.

Hingga akhir 2017, total asset yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) mencapai Rp 326,77 triliun. Dana kelolaan itu terdiri dari Dana Jaminan Sosial (DJS) Ketenagakerjaan Rp 312,31 triliun dan aset BPJS Konsolidasian sebesar Rp 14,46 triliun. Sementara klaim atau jaminan yang telah dibayarkan selama 2017 mencapai Rp 25,2 triliun.

Hal ini disampaikan Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Evi Afiatin ketika memaparkan hasil audit Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program BPJS TK tahun 2017 di Menara Jamsostek, Jakarta, Selasa (8/5).

Dikatakan, dana DJS Ketenagakerjaan hingga akhir 2017 tumbuh 24 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari total DJS Rp 326,77 triliun tersebut, sebesar Rp 306,3 triliun diinvestasikan dengan menghasilkan pendapatan investasi netto sebesar Rp 27,3 triliun.

Sedangkan dari total dana BPJS Konsolidasian Rp 14,46 triliun, dana yang diinvestasikan sebesar Rp 10,78 triliun dengan penghasilan netto Rp 672,7 miliar. Sehingga total hasil investasi selama 2017 mencapai Rp 27,9 triliun.

Direktur Pengembangan Investasi Amran Nasution menambahkan, investasi dana dilakukan melalui obligasi (surat utang negara) sebesar 58,7 persen, saham 18,9 persen, deposito 12,46 persen, reksadana 9,13 persen, properti 0,58 persen, dan penyertaan 0,13 persen.

Wajar Tanpa Modifikasian

Sebelumnya, Dirut BPJS TK Agus Susanto mengatakan, laporan keuangan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja, Suhartono, dengan memberikan predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) atau setara WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Sedang laporan pengelolaan program jaminan sosial diaudit oleh KAP Razikun Tarkosunaryo.

Hasil audit yang menggembirakan ini, kata Agus, merupakan buah kerja keras seluruh jajaran BPJS, termasuk Dewan Pengawas. Hampir semua program tercapai di atas target yang telah ditetapkan. Dia minta prestasi ini tetap dipertahankan dan ditingkatkan, mengingat masih banyak tantangan dan masalah yang harus dihadapi di masa mendatang.

Menurut Agus, publik ekspose setelah audit kinerja BPJS ini dapat diselesaikan 3 bulan lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan, yakni pada 31 Juli 2018. Sehingga laporan BPJS kepada Presiden RI telah disampaikan pada 30 April 2018.

Dalam paparan yang dihadiri seluruh direksi dan Dewan Pengawas BPJS TK, Direktur Keuangan Evi Afiatin mengatakan, melesatnya dana kelolaan ini juga didukung bertambahnya jumlah iuran yang terealisasi pada akhir 2017 sebesar Rp 56,4 triliun. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar hingga akhir 2017 hampir 45 juta, tapi peserta yang aktif sebanyak 26,242 juta. Hingga Maret 2018 jumlah peserta aktif tercatat 27,12 juta dan ditargetkan menjadi 29,65 juta pada akhir 2018.

Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga E. Ilyas Lubis menambahkan, penambahan peserta pada 2107 tercatat 18,6 juta. Tapi ada juga yang keluar, misalnya pekerja yang terkena PHK, kontrak habis, atau mundur dari perusahaan.

“Sampai akhir 2018 kami targetkan total peserta BPJS yang terdaftar menjadi 48,5 juta, dengan sasaran terbanyak pekerja di sektor informal,” sambungnya.

Di bagian lain, Evi mengatakan, selama 2017 BPJS telah membayar jaminan sebesar Rp 25,2 triliun untuk ke-4 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Pensiun (JP). Pembayaran JHT sebesar Rp 23,23 triliun, JKK Rp 971,95 miliar, JKm Rp 612,14 miliar dan JP sebesar Rp 375,28 miliar.

Evi juga mengungkapkan, dari hasil investasi Rp 27,9 triliun itu pihaknya memberikan imbal hasil kepada peserta Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 7,83 persen. Hasil pengembangan JHT ini lebih 2% di atas bunga deposito bank pemerintah yang rata-rata 5% per tahun.

“Hasil pengembangan JHT tidak dipungut pajak, sedang bunga deposito pada bank pemerintah untuk jangka waktu setahun dikenakan pajak 20%,” tuturnya. **Purwanto.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *