BPJS Ketenagakerjaan – KONI Teken Kerjasama Lindungi Atlet

JAKARTA, MARITIM.

BPJS Ketenagakerjaan dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menandatangani perjanjian kerjasama untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para atlet.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan telah menandatangani kerjasama serupa dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dalam melindungi pesepak bola U-16,U-19, dan U-23.

Kerjasama dengan KONI yang dituangkan dalam Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pelaku Olahraga itu ditandatangani oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis dan Ketua Umum KONI Mayjen TNI (Purn) Tono Suratman, di Kantor KONI, Gelora Bung Karno Jakarta, Rabu (30/05).

Dalam kesempatan itu, Ilyas mengatakan, semua pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk atlet olahraga yang notabene sebagian besar memiliki risiko saat bertanding ataupun latihan.

Kerjasama ini tidak hanya mencakup para atletnya. Namun juga termasuk pembina olahraga serta Pengurus KONI, baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Saat ini terdapat 34 KONI Provinsi dan 67 Pengurus Besar (PB) / Pengurus Pusat (PP). Sementara jumlah seluruh pelaku olahraga mencapai 358.000 orang. Nantinya mereka akan didaftarkan secara bertahap menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing.

Untuk pendaftaran, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan kantor pelayanan di 122 kantor cabang dan 203 kantor cabang perintis yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, pendaftaran dan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui perbankan yang telah bekerjasama.

“Segala upaya kami lakukan untuk memberikan kemudahan akses  kepada peserta dan calon peserta dalam mendapatkan informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan dan membangun kesadaran tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan, tambah Ilyas, akan terus melakukan kerjasama dengan berbagai pihak lainnya untuk memastikan seluruh pekerja di Indonesia mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial.

***Purwanto.

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *