Ratusan Penumpang Kapal Terlantar di Pelabuhan Batam

Salah satu sudut Pelabuhan Tanjung Uma, Batam.

BATAM, MARITIM.

Ratusan penumpang kapal terlantar di Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Batam. Mereka sudah mengantongi tiket tapi kapal tak kunjung berlayar.

Suasana tambah memanas lantaran banyak penumpang makin emosi karena sudah dua hari meningap di pelabuhan. Sementara pihak pelabuhan dan pemilik kapal tidak bisa memastikan kapan kapal berangkat. Bahkan pihak terkait saling lempar tanggung jawab.

”Selama ini kapal bisa berangkat, kenapa sekarang dilarang berlayar, “ kata Herman, salah satu penumpang Herman yang kecewa dengan pelayanan buruk di pelabuhan.

Menjelang Lebaran yang lalu, Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Batam dipenuhi penumpang yang akan mudik ke kampung halaman. Mereka menggunakan kapal boat dengan rute ke pulau-pulau Moro, Guntung, Teluk Lanjut, Perigi, Lajau, Kuala Enok, Pulau KIjang dan Kota Baru (Tembilahan).

Syamsir, salah satu pemilik kapal tersebut menjelaskan pengurusan dokumen dan izin berlayar diserahkan oleh perusahaan keagenan kapal. Namun, sampai waktu pemberangkatan, kapal belum bisa berangkat karena nakhoda belum mengantongi surat persetujuan berlayar.

“Kalau sore ini surat izin berlayar baru dikeluarkan, kapal tidak saya izinkan berlayar, karena kapal sampai di pelabuhan tujuan  malam hari sementara kapal tidak ada radar,” katanya di Tanjung Uma, Rabu lalu.

Dia mengaku memiliki 4 kapal dan sudah beroperasi 5 tahun melayani penumpang dari pelabuhan rakyat Tanjung Uma ke pulau-pula.  Saat itu ada 200 penumpang yang mau berangkat, tapi kapal belum mendapat izin berlayar.

“Kapal kami memiliki dokumen lengkap dan layak berlayar namun tidak mendapat izin berlayar. Tanpa surat izin berlayar akan mendapat sanksi berat,” tegasnya.

Ia mengaku sudah datang ke syahbandar untuk menanyakan izin berlayar. Tapi dia pergi begitu saja, tanpa ada penjelasaan,” terangnya.

Kepala Kantor Pelabuhan Batam Capten Barlet Siagian saat dikonfirmasi mengelak dan  mengaku pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat pesetujuan berlayar (SPB) untuk kapal boat penumpang di Pelabuhan Tanjung Uma.

“Itu (SPB) yang mengeluarkan Dinas Perhubungan Kota Batam,” katanya.

Namun saat Maritim mengkonfirmasi ke Dinas Perhubungan Batam, Santoso, salah satu pejabat di sana mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan SPB. “Itu kewenangan syahbandar, dalam hal ini Kantor Pelabuhan Batam,” tegasnya.

Menurut keterangan yang diperoleh Maritim, kapal-kapal pengangkut penumpang itu akhirnya diizinkan berlayar Kamis ( 14/6) setelah mengantongi SPB.

***Amrullah.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *