Kemnaker Segera Proses 396 Pengaduan Perusahaan Tak Bayar THR

Menaker Hanif Dhakiri didampingi istri bersalaman dengan seluruh pejabat dan pegawai Kemnaker pada acara halal bihalal di Jakarta, Kamis (21/6).

JAKARTA, MARITIM.

Pada periode 28 Mei hingga 17 Juni 2018 Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 396 pengaduan masyarakat terkait perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR (tunjangan hari raya) kepada karyawannya.

Angka tersebut meningkat dibanding pada 2017 sebanyak 241 pengaduan. Sementara itu, hingga periode 18-19 Juni 2018, pengaduan baik THR dan non THR mencapai 24 pengaduan yang akan dirinci lebih lanjut oleh Kemenaker.

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengecekan dan mengupdate pengaduan tersebut.

“Ini masih hari pertama masuk kerja. Nanti kami akan terus update persisnya jumlah pengaduan THR,” ujarnya di tengah acara halal bihalal di halaman kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Menurut data yang diperoleh, kata Hanif, mayoritas pengaduan berasal dari wilayah industri di kawasan Jadebotabek, khususnya wilayah Karawang dan Tangerang.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Haiyani Rumondang menambahkan, semua pengaduan nanti akan diproses oleh Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI).

“Kalau sudah masuk PHI baru akan diproses. Misalnya, perusahaan tidak mampu membayar nanti diaudit, terus disepakatinya seperti apa,” ujarnya.

Ditambahkan, beberapa kasus dari pengaduan tersebut bukan hanya disebabkan oleh perusahaan yang tidak membayar THR. Namun juga ada perusahaan yang telat membayar THR sesuai dengan regulasi pemerintah.

“Kasusnya banyak perusahaan telat bayar THR. Jadi tim kami turun ke lapangan hingga THR dicairkan. Selain itu, ada juga kasus yang mendahului, seperti sebelumnya perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK),” tambah Franky Watratan, Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pengupahan Ditjen Pengawasan Kemenaker.

Seluruh pengaduan, kata dia, khususnya pengaduan THR, akan diumumkan secara rinci, pada Senin 25 Juni 2018 paska penutupan Posko Pengaduan THR 2018.

Berdasaran peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, THR wajib diberikan paling lambat H-7 lebaran sebesar satu bulan gaji kepada pekerja yang masa kerjanya minimal satu tahun. Bagi yang masa kerjanya kurang dari setahun, THR akan diberikan secara proporsional.

Jika perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, maka perusahaan dikenakan sanksi berupa denda 5% dari total THR, teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

Produktif dan inovatif

Dalam acara halal bihalal tersebut, Menaker mengucapkan  Selamat Idul Fitri kepada seluruh pajabat dan pegawai Kemnaker. “Saya mohon maaf lahir batin jika dalam berinteraksi selama ini banyak melakukan kekhilafan dan kesalahan,” kata Hanif saat halal bihalal di halaman kantor Kemenaker.

Halal bihalal ini dimeriahkan dengan aneka ragam stand jajanan tradisional yang bisa dinikmati oleh semua pegawai secara gratis. Seperti lontong sayur, bubur ayam, soto, mie ayam, bakso, dan aneka minuman. Jajanan tradisional tersebut sengaja disediakan supaya seluruh karyawan dapat bersilaturahmi dalam suasana santai dan penuh kekeluargaan.

“Mudah-mudahan dengan kita saling mengikhlaskan memanfaatkan, jalan kita hari-hari berikutnya lebih ringan. Sehingga bekerja lebih produktif dan inovatif dalam memberi pelayanan ke masyarakat. Halal bihalal ini sesuatu yang unik di Indonesia karena Anda tidak akan menemukan halal bihalal di negara lain, hanya ada di Indonesia. Ini tradisi khas di Indonesia dan patut kita jaga bersama-sama,” ujarnya.

***Purwanto.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *