Pengawas Ketenagakerjaan Harus Bekerja Kreatif dan Inovatif

Dirjen Binwasnaker dan K3 menyerahkan penghargaan kepada 11 kepala dinas ketenagakerjaan dan 11 PPNS tingkat provinsi yang berhasil menyelesaikan berbagai kasus ketenagakerjaan.

JAKARTA, MARITIM.

Pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat maupun daerah harus mengembangkan sistem kerja yang inovatif dan kreatif sesuai dengan potensi daerah masing-masing. Hal ini diperlukan untuk menjaga iklim investasi dan penyerapan tenaga kerja dengan tetap menegakkan norma dan aturan pengawasan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundangan.

Read More

Masalah ini ditekankan Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri ketika membuka membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2018 di Jakarta, Rabu (11/7) malam.

“Bila pengawasan dilaksanakan dengan strategi inovatif dan kreatif sesuai dengan potensi daerah, niscaya akan mampu menumbuhkan investasi yang dapat meningkatkan kesempatan kerja,” kata Menaker dalam sambutan yang disampaikan Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto.

Dalam Rakornas yang diikuti 400 pejabat struktural dan fungsional pengawasan ketenagakerjaan tingkat pusat dan provinsi tersebut, Menaker menilai, dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka ada pembagian yang jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan.

Untuk itu, perlu dibangun sistem komunikasi dan koordinasi pengawasan ketenagakerjaan berdasarkan data dan informasi yang akurat. Sistem ini harus mampu menyajikan data terkini yang berbasis teknologi informasi.

Sidik 75 kasus

Dalam kesempatan itu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja), Sugeng Priyanto menyatakan, Rakornas selama 4 hari ini untuk membangun komunikasi yang intens antara pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah. Serta mengevaluasi dan mencari titik temu permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di tingkat pusat dan daerah.

Dirjen juga melaporkan sejumlah hasil yang dicapai selama tahun ini. Hingga Juni 2018 pengawas ketenagakerjaan telah melakukan penyidikan terhadap 75 kasus ketenagakerjaan. Dari jumlah itu, 13 di antaranya diselesaikan melalui tindak pidana ringan dan telah memiliki keputusan hukum tetap (inkracth).

Untuk program penarikan pekerja anak, berhasil menarik 7.000 anak dari bentuk pekerjaan terburuk. Selain itu, menyelesaikan pembayaran upah lembur bagi 98 pekerja sebesar Rp 1,6 miliar. Serta meningkatkan 30 kompetensi pengawas ketenagakerjaan menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sehingga saat ini terdapat 394 PPNS.

Namun begitu, mantan Kapolda Bali itu meminta seluruh pengawas ketenagakerjaan terus melakukan evaluasi dan perbaikan kinerja, agar hasilnya lebih maksimal. “Gunakan kesempatan yang baik ini untuk meningkatan pelaksanaan sistem pengawasan ketenagakerjaan,” tegasnya.

Dalam acara itu, Dirjen menyerahkan penghargaan kepada 11 kepala dinas ketenagakerjaan dan 11 PPNS tingkat provinsi yang berhasil menyelesaikan berbagai kasus ketenagakerjaan melalui tindak pidana ringan dan telah memiliki keputusan hukum tetap.

***Purwanto.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *