Denpasar Bali, Maritim
SETELAH mendapat konfirmasi positif hasil pemeriksaan laboratorium di Surabaya, maka Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen BC Kemenkeu€0), berkenan gelar informasi dengan awak media di Denpasar, Bali, Senin (16/7/2018) lalu. Dirjen BC Heru Pambudi, menjelaskan rincian kasus yang terjadi pada awal tahun ini, yaitu pengiriman 600.000 butir tablet seberat 138 kilogram yang mengandung precursor, bahan baku pembuat sabu dan esktasi berasal dari Korea Selatan dan rencananya akan dikirim ke Australia, tetapi berhasil digagalkan petugas BC Ngurah Rai, pertengahan Januari lalu.
Menurut Dirjen BC, diamankanya ratusan ribu tablet bahan terlarang itu berdasar kerjasama petugas BC Bandara Ngurah Rai dan Australia Border Force (ABF). Bahan baku obat obatan terlarang tersebut, sedianya transit di Bandara Ngurah Rai, Tuban, 13 Januari 2018 lalu.
Sebelum tiba di Australia, pihak ABF telah melakukan investigasi terhadap kiriman ratusan ribu tablet yang diperuntukkan menyembuhkan bersin-bersin dan hidung tersumbat. Selain itu, paket kiriman dengan rute Seoul-Denpasar-tujuan akhir Melbourne Australia itu, tidak dilengkapi izin impor.
“Obat obatan yang merupakanb bahan pembuat narkoba, itu transit di Bandara Ngurai Rai dan pihak Bea Cukai melakukan pemeriksaan dan kemudian diamankan” ujar Dirjen BC ke awak media yang meliput di Media Center Bandara Ngurah Rai, Kabupaten Badung Bali.
Menurut Heru, paket kiriman seberat 138 Kg itu di dalamnya berisi enam kotak. Di dalam kotak masing-masing berisi 100 botol berlabel Codana. Setiap botol berisi 1000 tablet. Setelah diperiksa tablet mengandung precursor atau bahan pembuat sabu dan ekstasi ini.
Ungkap Dirjen BC: “Sampel tablet dikirim ke laboratorium di Surabaya dan hasilnya positif mengandung bahan baku untuk membuat narkotika. Berdasar itu BC koordinasikan hasil pemeriksaan kepada ABF untuk membantu proses hukum terhadap penerima barang.
Perkembangan terakhir, orang yang menerima barang yang berdomisili di Australia telah ditangkap oleh pihak berwenang di negaranya”. ***ADIT/Dps/Maritim