Tanjung Perak, Maritim
SUATU bentuk sinergi antar BUMN, kembali diinisiasi bersama oleh PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)/Pelindo III dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Tujuannys adalah dalam rangka penerapan asuransi Protection & Indemnity (P&I untuk kapal yang berada di wilayah pelabuhan. Terkait itu Untung Hadi Santosa pada penandatangan kerjasama di Surabaya Rabu (18/7/2018) menjelaskan: “Asuransi P&I meliputi jaminan penyingkiran bangkai kapal (wreck removal) dan jaminan penanggulangan polusi minyak (oil pollution) dari kapal yang berada di pelabuhan-pelabuhan yang dikelola Pelindo III”.
Pelabuhan-pelabuhan itu di antaranya Tanjung Perak Surabaya, Tanjung Emas Semarang, Banjarmasin, Gresik, Tanjung Intan Cilacap, Kotabaru, dan Benoa Bali. Untung Hadi Santosa juga menyebutkan bahwa total nilai jaminan (limit of liability) dapat mencapai US$.50 juta untuk setiap kapal yang tertanggung asuransi.
CEO Pelindo III Ari Askhara pada acara itu ungkapkan, sinergi dengan Jasindo merupakan respon cepat mendukung upaya pemerintah meningkatkan standar keselamatan dan layanan kinerja di sektor maritim. Ujarnya: “Ide menyediakan asuransi berawal dari cerita pengguna jasa tentang kebutuhan asuransi kapalnya. Maka tercetus konsep ‘insurance on arrival‘ yang terinspirasi dari ‘visa on arrival‘ pada layanan di bandar udara. Jadi produk asuransinya yang menyesuaikan permintaan pasar akan perlindungan tertentu dalam waktu terbatas yang sesuai kebutuhan”.
Dijelaskan pula, asuransi yang disediakan Jasindo jadi solusi perlindungan risiko terhadap pemilik dan operator kapal. Biasanya jangka waktu asuransi P&I berlaku satu tahun. Namun dalam hal ini dapat berlaku hanya 8 hari sesuai kebutuhan operasional kapal selama berada di satu pelabuhan. Jntuk efisien dan lebih terjangkau, diharap dapat tingkatkan partisipasi pemilik kapal dan operator untuk comply (taat aturan). Karena asuransi kapal merupakan amanat undang-undang.
Terhitung mulai 1 Agustus 2018, Pelindo III akan jalankan Peraturan Dirhubla tahun 2014 tanggal 3 Desember 2014 tentang tata cara pengenaan sanksi tidak diberikan pelayanan operasional kapal. Serta SE Menhub 8 Desember 2014 tentang kewajiban mengasuransikan kapal dengan asuransi penyingkiran kerangka kapal dan/atau lindungan ganti rugi, hingga tiap kapal yang akan berkegiatan di terminal yang dioperasikan Pelindo III harus memiliki asuransi kapal minimal WROP (wreck removal & oil pollution).***AYU/Sub/Maritim.