Jakarta, maritim
DALAM rangka menghindari praktik pungli, sejak Maret 2018 , Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerapkan e-Tilang (bukti pelanggsrasn elektronik). Para pihak yang terkena tilang dapat langsung membayar denda melalui bank bahkan juga melalui ATM. Ujar Dirjen Hubdat Kemenhub Budi Setiyadi di Jakarta, kemarin: “Data pelanggaran dari bulan April sampai Juni 2018, dari 55.000 kendaraan yang diperiksa pada 11 jembatan timbang di berbagai lokasi, terdapoat 78% yang terbukti melakukan pelanggaran, sedang tak melanggar hanya 21% saja”.
Penertiban terhadap truk Over Dimensi dan Over Load (ODOL) akan mulai diefektifkan sejak 1 Agustus 2018 mendatang, dengan cara memberlakukan penerapan jembatan timbang serta kebijakan penurunan muatan berlebih. Kebijakan ini merupakan upaya menekan kerugian pemerintah dalam memperbaiki kerusakan jalan yang dilintasi kendaraan angkutan barang yang bermuatan lebih.
Budi Setiyadi Dirjen Hubdat Kemenhub menjelaskan kerugian negara untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat truk Over Dimensi dan Over Load mencapai besaran Rp43,45 triliun. Kata Dirjen pula: “Bayangkan kalau dana itu digunakan untuk membangun jalan yang ada di Papua, Sulawesi, dan Kalimantan. Penertibkan kendaraan komersil tersebut menjadi salah satu upaya menurunkan kerugian dalam memperbaiki jalan yang rusak”.
Dirjen Hubdat menambahkan, agar tidak terjadi kelangkaan angkutan komoditas pada saat penertiban diterapkan, Ditjendat Kemenhub bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan mencari cara win-win solution.
“Kalau nanti ada dampak kekosongan barang, akan kita akomodir semua. Tetapi mungkin untuk tiap jenis komoditas akan berbeda perlakuannya dari kadin. Yang akan diterapkan mulai tanggal 1 Agustus menmdatang ini, sebenarnya sudah cukup lama disosialiisasikan. Namun kalau mamang masih perlu waktu, nanti akan diberikan waktu, aghar terdapat keseimbangan. Tetapi setelah itu, harus berubah. Kalau butuh waktu terus, tetapi tak juga ada perubahan, ya sama juga bohong” pungkas Dirjendat Budi Setiyadi.***MRT/2701