Jakarta, Maritim
BUDI Setyadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubdat Kemenhub) menegaskan, mulai 1 Agustus 2018 akan dilakukan penindakan terhadap truk yang melanggar ketentuan overdimensi dan overload (ODOL). Ujar Dirjendat dalam diskusi di Kadin Jakarta, Senin lalu: “Kita sudah sosialisasi dan mulai 1 Agustus akan ditindak secara tegas. Bila overload akan diturunkan ditempat dengan biaya sendiri. Sedang truk overdimensi akan dicat merah “potong” dan selanjutnya dipotong sendiri”.
Dikatakan, truk yang sudah digaris merah dalam waktu sebulan harus sudah dipotong. Jika tidak dipotong dan kedatapan beroperasi di jalan akan ditindak atau dikandangkan. Ditjen Hubdat sudah tetapkan tiga pilot projek yaitu UPPKB Balonggandu, UPPKB Losarang dan UPPKB Widang. Menurut Dirjen, jika ada truk yang masih melanggar ODOL di tiga jembatan timbang itu akan langsung ditinsak sesuai aturan.
Seperti diketahui, tambah Dirjen Budi, toleransi palanggaran muatan yang diizinkan hanya 5-10%. Jika lebih dari itu jelas melanggar dan akan ditindak. Ungkap Dirjendat yang perwira tinggi Polri itu: “Prioritas Kemenhub adalah pelanggaran muatan sampau 100%, yang akan langsung dihentikan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan diamanahkan oleh UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)”. ***MRT/2701