MULAI 1 AGUSTUS PELANGARAN “ODOL” DITINDAK

Dirjendat bersama Wakil Ketua Kadin Carmelita Hartoto

Jakarta, Maritim

BUDI Setyadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubdat Kemenhub) menegaskan, mulai 1 Agustus  2018 akan dilakukan penindakan  terhadap truk yang melanggar ketentuan overdimensi dan overload (ODOL). Ujar Dirjendat  dalam diskusi di Kadin Jakarta, Senin lalu: “Kita sudah sosialisasi dan mulai 1  Agustus akan ditindak secara tegas. Bila overload akan diturunkan ditempat dengan biaya sendiri. Sedang truk overdimensi akan dicat merah “potong” dan selanjutnya dipotong sendiri”.

Read More

Dikatakan, truk yang sudah  digaris merah dalam  waktu sebulan harus sudah dipotong. Jika  tidak dipotong dan kedatapan beroperasi di jalan akan ditindak atau dikandangkan. Ditjen Hubdat sudah tetapkan tiga pilot projek yaitu UPPKB  Balonggandu, UPPKB Losarang dan  UPPKB Widang. Menurut Dirjen, jika ada truk yang masih melanggar ODOL di tiga jembatan timbang itu akan langsung ditinsak sesuai aturan.

Seperti diketahui, tambah Dirjen Budi, toleransi palanggaran muatan yang diizinkan  hanya 5-10%. Jika lebih dari itu jelas melanggar dan akan ditindak. Ungkap Dirjendat yang perwira tinggi Polri itu: “Prioritas Kemenhub adalah pelanggaran muatan sampau 100%, yang akan langsung dihentikan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan diamanahkan oleh UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)”. ***MRT/2701

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *