JAKARTA, MARITIM.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk perlindungannya. Penempatan pekerja migran harus dilakukan sesuai prosedur dengan disertai dokumen yang lengkap.
Di sisi lain, pemerintah meminta Satgas (Satuan Tugas) Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural untuk memperketat pengawasan di bandara maupun pelabuhan pemberangkatan PMI (embarkasi). Pengawasan harus lebih dipertajam, terutama untuk mencegah terjadinya PMI non prosedural ke Timur Tengah.
“Satgas harus mampu menekan sekecil mungkin PMI illegal ke berbagai negara, termasuk Timur Tengah,” tegas Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri saat membuka Rapat Koordinasi Satgas Pencegahan PMI Non Prosedural dan Layanan Terpadu Satu Atap di Jakarta, Senin (30/7) malam.
Menurut Menaker, pemerintah belum mencabut moratorium penempatan PMI ke Timur Tengah, namun arus migrasi illegal ke sejumlah negara masih terus berlangsung. Ini terjadi karena permintaan PMI di negara-negara Timur Tengah masih tinggi, sehingga mereka berangkat secara illegal.
“Kita tutup di sini (moratorium), tapi permintaan di sana (Timur Tengah) masih tinggi,” ujarnya.
Untuk meningkatkan pelayanan terhadap calon PMI, Hanif mengatakan, pemerintah terus memberdayakan sistem Layanan Terpadu Satu Atap (LSTA) yang sudah terbentuk di berbagai daerah. Tata kelola LTSA harus menciptakan pelayanan yang cepat, mudah dan murah.
Menurut Hanif, keberadaan Satgas Pencegahan PMI Non Prosedural dan LTSA menjadi ranah dan kewenangan Pemda (propinsi dan kabupaten/kota). Keberhasilannya tergantung Pemda sejauh mana memberikan alokasi anggaran untuk mengembangkan kedua program kegiatan tersebut.
“Pemerintah pusat hanya mendorong Satgas dan LTSA berjalan sesuai arah yang telah ditentukan. Aparat yang tergabung dalam Satgas maupun LTSA harus sinergi, tidak lagi berfikir sektoral,” katanya.
Untuk meningkatkan kualitas calon PMI, Menaker memerintahkan Dirjen Bina Pelatihan dan Produktivitas bekerjasama dengan Pemda untuk memberikan pelatihan ketrampilan, baik di BLK milik pemerintah maupun swasta.
Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja & Perluasan Kesempatan Kerja Maruli A. Hasoloan melaporkan, rakor diikuti 180 pejabat dari berbagai daerah yang tergabung dalam Satgas Pencegahan PMI Non Prosedural yang tersebar di 21 debarkasi dan embarkasi, maupun LTSA yang telah terbentuk di 24 daerah.
Di tingkat pusat, Satgas terdiri dari berbagai instansi pemerintah. Antara lain Kemnaker, Kemenlu, Kemdagri, Kemenkes, Kemenhub, Imigrasi, Polri, dan BIN.
***Purwanto.