Rakernas APBMI 2018 Dorong Kemenhub Terbitkan Aturan BUP Lakukan Bongkar Muat

Prosesi pembukaan Rakernas 2018 APBMI di Makassar
Prosesi pembukaan Rakernas 2018 APBMI di Makassar
Maritim Makassar : Para pelaku usaha bongkar muat barang di pelabuhan  resah karena terancam eksistensinya pasca Kementerian Perhubungan menerbitkan PM 152/2016 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat dari dan ke kapal.  Dalam regulasi itu menyebutkan BUP (Badan Usaha Pelabuhan) yang memperoleh konsesi dapat melakukan kegiatan bongkar muat.
 Hal di atas menjadi salah satu masalah yang diangkat dalam Rakernas 2018 Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) di Makassar hari ini  (Kamis/30/2018). Rakernas APBMI 2018 dibuka oleh Direktur Lalu-lintas Angkutan Laut Ditjenla, Capt. Wisnu Handoko mewakili Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Ketua Umum DPP APBMI, H.M. Fuadi pada pembukaan Rakernas itu meminta kepada Kementerian Perhubungan melalui Direktur Lala, Capt. Wisnu Handoko untuk merespon masukan yang telah disampaikan asosiasi kepada Dirjen Perhubungan Laut soal perlunya diterbitkan Peraturan Menteri tentang syarat BUP melakukan kegiatan bongkar muat sebagai petunjuk pelaksanaan dari PM 152/2016. Sebab pada pasal 2 PM 152 yang menyebutkan BUP dapat melakukan kegiatan bongkar muat    diakhiri dengan ayat yang menyebutkan bahwa masalah ini teknisnya akan diatur tersendiri  oleh Menteri Perhubungan. Namun sampai saat ini belum keluar juklak, di sisi lain sejumlah BUP sudah melakukannya.
“Kalau tidak ada perhatian dari pemerintah maka lambat laut pbm akan tersingkir dari pelabuhan,” kata Fuadi.
Ditambahkan Fuadi , selain masalah PM 152/2016 pihaknya juga telah menyampaikan masukan seiring proses revisi KM 35/2007 tentang pedoman dasar perhitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat dari dan ke kapal.
Direktur Lala Ditjen Hubla , Capt. Wisnu Handoko dalam sambutannya mengatakan pihaknya yang baru menjabat belum lama ini akan bekerja maksimal mempelajari masukan dan permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan bongkar muat yang tergabung dalam wadah APBMI, untuk selanjutnya dicarikan solusinya dengan baik melibatkan unsur lainnya yang terkait. Ditegaskannya peraturan bukanlah kitab suci, jadi bisa dirubah.
“Sebetulnya masalah yang kita hadapi akan ada solusinya jika masing -masing pihak tidak mengedepankan ego sektoral. Problem kita ini salah satunya masalah ego sektoral. Tapi kita tak boleh pesismis. Kita akan terus mencoba dan berusaha. Ini soal cultur jadi perlu proses,” ujarnya.
Rakernas APBMI 2018 di kota Makassar itu dihadiri anggota dari sejumlah DPW dan DPC seluruh Indonesia. *Habib

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *