Keberhasilan Menaker Hanif Dakhiri Dicemari Oknum Kepercayaannya

M. Hanif Dhakiri

 

M. Hanif Dhakiri

JAKARTA, MARITIM.

Read More

Meski sering mendapat kritik pedas, kinerja M. Hanif Dhakiri memimpin Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dinilai berhasil dalam membangun dan mengembangkan masalah ketenagakerjaan. Terutama perluasan kesempatan kerja dalam upaya menekan angka pengangguran dan mengentaskan kemiskinan, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Bahkan, dalam dua tahun terakhir Kemnaker menunjukkan prestasi yang membanggakan. Di antaranya mendapat penghargaan dari Ombudsman RI karena dinilai memberikan pelayanan publik yang baik dalam sistem Pelayanan Terpadu Satu Atap. Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dalam sistem pelaporan keuangan dan pengelolaan anggaran negara.

Keberhasilan Menteri Hanif Dhakiri mendapat pujian dari sejumlah organisasi serikat pekerja/buruh, antara lain Timboel Siregar, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI). Ia mengakui kinerja Menaker Hanif Dhakiri dalam membangun dan mengembangkan sistem ketenagakerjaan sangat baik dengan konsep yang jelas.

Salah satu keberhasilannya adalah kemampuan mengorganisir aparaturnya dalam menjalankan program pembangunan ketenagakerjaan, khsususnya penanganan pengangguran dan pengentasan kemiskinan, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis . Hanif juga dinilai mampu meredam aksi buruh agar tidak bersikap anarkis dalam unjuk rasa, terutama ketika perayaan May Day, Mei lalu.

Namun sayangnya, di tengah keberhasilan Menteri Hanif Dhakiri tersebut, ada ‘duri’ yang sangat menonjol dan kasat mata mencemarinya, sebut saja oknum berinisial L. Ia merupakan orang bawaan Hanif dengan status Pramu Bhakti dengan tugas utama sebagai ‘pembantu menteri’. Tapi tingkah polahnya telah mencoreng dan membuat keberhasilan Hanif menjadi hambar dan hilang makna.

Sebagai orang kepercayaan Hanif, L terkesan sangat berperan melampaui wewenang pejabat struktural maupun staf khusus dalam menentukan berbagai kebijakan dengan mengatas namakan menteri.

Sebenarnya ‘orang luar’ dan bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), namun ia justru menempatkan diri sebagai ‘penguasa’ yang disegani oleh kalangan ASN di Kemnaker. Akibatnya, birokrasi menjadi terhambat bahkan mandul karena L secara terang-terangan menempatkan anggotanya, baik ASN maupun Non ASN pada posisi-posisi tertentu di lingkungan Kemnaker.

Ironisnya, dalam melaksanakan tugas sehari-hari, orang-orang ini tidak melakoninya secara hirarkis, namun langsung berhubungan dengan L. Keberadaan orang suruhan L itu terdapat di seluruh unit kerja di Kemnaker.

Sumber di Kemnaker menambahkan, oknum L juga menjadi penentu utama dalam penetapan proyek-proyek pembangunan dengan nilai puluhan miliaran rupiah, seperti pembangunan Gedung Pemagangan di Bekasi, pengadaan sistem Aplikasi (Web Site) di semua unit teknis, nilai proyeknya juga mencapai puluhan miliar rupiah. Sedangkan untuk jenis pekerjaan yang nilainya di bawah Rp200 juta atau penunjukan langsung diserahkan kepada ASN.

Kewenangan dan tanggung jawab proyek-proyek yang nilainya mencapai puluhan miliar itu terletak di pundak ASN, baik selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) maupun PPK (Pejabat Pemegang Komitmen), bukan di pundak L.

Terkait soal ini, Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman menegaskan, tindakan L itu sangat merugikan negara. Alasannya, tidak ada aturan manapun yang membolehkan seseorang bawaan menteri bisa mengatur birokasi dan alokasi dana dan pelaksanaan proyek kegiatan di dalam sebuah kementerian.

“Itu salah besar jika yang bersangkutan bisa mengatur jalannya birokrasi dan menguasai berbagai proyek dengan nilai yang besar apalagi kalau mengatasnamakan menteri,” kata Jajang.

Oknum berinisial L ini juga diduga keras menjadi penentu dalam proyek pengerjaan fasade dan parkir kendaraan di Kemnaker yang nilainya puluhan miliar.

Bukan itu saja. Dalam menetapkan pejabat struktural, L juga sangat menentukan, bahkan disinyalir menjadi konseptor utama pada rotasi, mutasi maupun promosi ASN di lingkungan Kemnaker, yang mestinya hal ini menjadi tanggung jawab tim seleksi jabatan dengan rekomendasi kepangkatan dari Biro Organisasi dan Kepegawaian.

Untuk menempati jabatan baru tersebut, beredar informasi di kalangan ASN Kemnaker ada “kewajiban” para calon pejabat untuk menyetor sejumlah uang kepada yang bersangkutan.

Terkait kasus ini muncul pertanyaan, apakah Menteri Hanif Dhakiri mengetahui atau sengaja membiarkan sepak terjang orang bawaannya itu.

Kepiawaian Hanif dalam memimpin Kemnaker dengan sistem administrasi yang sudah terukur menuju good governance akan tercoreng akibat ulah oknum tersebut jika masih tetap dipertahankan di sisa masa jabatannya sebagai Menteri yang tinggal setahun lagi

Untuk perimbangan berita, masalah ini perlu klarifikasi dari L. Tapi ketika mau dikonfirmasi lewat telepon selulernya di nomor 0811 8411 XXX, oknum L tidak mengangkat ponselnya.

***Pur.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *