JAKARTA, MARITIM.
Inspeksi mendadak (Sidak) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan instansi terkait berhasil menggagalkan pengiriman 20 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Singapura dan Malaysia, Senin (24/9/2018) malam. Mereka ditemukan di penampungan PT Mangga Dua Mahkota yang berlokasi di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
Sidak gabungan yang melibatkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Badan Reserse Kriminal Polri itu dilakukan setelah mendapat laporan masyarakat yang mencurigai adanya calon pekerja migran non-prosedural di lokasi penampungan PMI tersebut.
“Di lokasi itu tim menemukan penampungan yang tak layak dan tak sesuai aturan. Kami juga mengamankan 36 calon pekerja migran yang akan berangkat ke Singapura dan Malaysia,” kata Kasubdit Perlindungan TKI Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker, Yuli Adiratna, di Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Setelah dilakukan pemeriksaan, dari 36 calon pekerja migran itu, 20 di antaranya tak memiliki dokumen lengkap sesuai persyaratan. Sedang 16 lainnya memiliki dokumen lengkap dan 4 di antaranya menunggu keberangkatan karena telah memperoleh visa.
Para PMI yang diamankan di penampungan itu berasal dari berbagai daerah. Antara lain Medan, Sulawesi, Lampung, Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur.
“Setelah didata, 20 calon pekerja migran yang terindikasi akan berangkat secara illegal itu dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial. Selanjutnya difasilitasi untuk dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing,” katanya.
Menurut Yuli, pihaknya akan terus mendalami kasus ini meskipun PT Mangga Dua Mahkota (MDM) merupakan Perusahaan Pengerah Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memperoleh izin resmi dari Kemnaker.
Terkait terungkapnya kasus ini, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker Soes Hindharno mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap P3MI bila ditemukan adanya pelanggaran peraturan perundangan. Terlebih pengiriman PMI dilakukan secara non prosedural.
“Pemerintah akan terus mengawasi proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas. Untuk indikasi adanya tindak pidana, kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk mendalaminya,” kata Soes.
***Purwanto.