JAI TERIMA WEWENANG PEMANDUAN DAN PENUNDAAN STS MUARA MUSI

Jakarta – Maritim
PT Jasa Armada Indonesia (JAI) secara resmi memperoleh pelimpahan wewenang pemanduan dan penundaan kapal lepas pantai atau ship to ship (STS) di Muara Musi, Sumatera Selatan.
Direktur Kepelabuhanan, Kementerian Perhubungan, M Tohir, menyerahkan langsung surat keputusan pelimpahan wewenang tersebut kepada Direktur Utama JAI, Dawam Atmosudiro,  di Jakarta, Selasa (9/10).
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Kepelabuhanan, M Tohir, berharap pelimpahan wewenang tersebut bisa diikuti dengan standar kinerja pemanduan dan penundaan kapal sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan.
Selain itu, menjalankan ketentuan tarif yang sejalan dengan peraturan-perundangan. Begitupun dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa tersebut yang harus dibayarkan kepada pemerintah.
“Kementerian Perhubungan akan melakukan evaluasi laporan yang disampaikan setiap enam bulan sekali,” katanya.
Menurut Tohir, hingga saat ini Kementerian Perhubungan sudah menetapkan 133 perairan wajib pandu. Dari jumlah tersebut, 116 sudah dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP), yang 4 di antaranya dilayani JAI.
Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Palembang, Capt. Mugen. S. Berharap kehadiran JAI dapat mendukung layanan yang maksimal dan menekan insiden kapal   yang selama ini masih terjadi. Intinya safety diharapkan point utama dari aspek lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPC INSA Palembang, Suwadi, berharap pelimpahan wewenang jasa pemanduan dan penundaan kepada JAI tersebut bisa diikuti dengan pelayanan yang semakin baik, efisien, aman, dan tepat waktu.
Selain itu, menurut Suwadi, perlunya dilakukan sosialisasi lanjutan demi peningkatan service level agreement (SLA). Apalagi di kawasan tersebut juga terdapat sejumlah BUP yang menjalankan fungsi yang sama.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama JAI, Dawam Atmosudiro, mengatakan pihaknya optimis bisa memberikan pelayanan pemanduan dan penundaan kapal sebagaimana yang diharapkan para pengguna jasa.
Hal ini didukung kesiapan sumber daya manusia maupun kapal-kapal yang selama ini berpengalaman dalam melayani pemanduan maupun penundaan.
“Kami terus meningkatkan pelayanan seiring dengan target peningkatan kinerja perusahaan,” ungkapnya.
Sebagai catatan, JAI merupakan anak usaha PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) yang bergerak di bidang jasa pemanduan dan penundaan kapal dengan wilayah operasional  pelabuhan umum, terutama di 12 pelabuhan yang dikelola PT Pelindo II. Jasa Armada juga melayani jasa pemanduan dan penundaan di terminal khusus atau terminal untuk kepentingan sendri (TUKS), dan kini mengembangkan layanan di kawasan lepas pantai (ship to ship). Hal ini sejalan dengan status perusahaan sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sejak Mei 2017 lalu.
**A.Habib

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *