Jakarta, Maritim
SESUAI dengan Instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut No UM.003/93/14/DJPL-18 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Batasan Kandungan Sulfur pada Bahan Bakar dan Kewajiban Penyampaian Konsumsi Bahan Bakar di Kapal, mulai 1 Januari 2020, kapal-kapal yang berlayar di perairan internasional wajib menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur yang tidak melebihi 0,5% m/m.
Di saat yang sama, juga dikeluarkan ketentuan kapal-kapal yang dioperasikan di emission control area, kandungan sulfur pada bahan bakar tak boleh melebihi 0,1% m/m. Syarat kandungan sulfur bahan bakar kapal yang berlayar di perairan internasional akan jadi objek pemeriksaan petugas port state control.
Terkait dengan hal tersebut, Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo melalui siaran pers, Sabtu (3/11/2018) menyatakan: “Aturan mengenai penggunaan bahan bakar itu merujuk pada konvensi Internasional Marine Pollution (MARPOL) Annex VI Regulasi 14 mengenai Sulphur Oxides (SOx) and Particulate Matter”.
Diuingkapkan pula kapal Indonesia yang menggunakan bahan bakar berkandungan sulfur tidak sesuai ketentuan di perairan internasional dapat menggunakan sistem pembersihan gas buang atau metode teknologi alternatif lain yang disetujui Dirjen Hubla.
Selain itu, mulai 31 Desember 2018, buku Rencana Pengelolaan Energi Efisiensi Kapal atau Ship Energy Efficiency Management Plan (SEEMP) wajib dilengkapi metode pengumpulan data konsumsi bahan bakar pada kapal, guna disampaikan kepada pemerintah sesuai format pada Resolusi International Maritime Organization (IMO) No MEPC.282(70).
Sebagaimana aturan internasional, SE itu juga mewajibkan semua pemilik atau operator kapal yang memiliki atau mengoperasikan kapal berukuran 5.000 gros ton atau lebih untuk mengumpulkan data pemakaian bahan bakar dan melaporkan jumlah konsumsi pemakaian bahan bakar selama satu tahun kepada pemerintah mulai 1 Januari 2019.
Imbuh Dirjen Hula: “Bagi kapal-kapal yang telah melaporkan jumlah pemakaian bahan bakarnya akan diberi Statement of Compliance-Ship Fuel Oil Reporting oleh Dirjen Hubla”.
Sementara itu, kapal-kapal berbendera Indonesia yang berlayar hanya di wilayah perairan Indonesia masih dapat menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur tak melebihi 3,5% m/m. Kapal juga wajib menyampaikan data pemakaian konsumsi bahan bakar selama setahun mulai 1 Januari 2019 kepada Dirjen Hubla cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan selambat-lambatnya 30 Maret tahun berikutnya.
Memungkasi penjelasan, Dirjen Hubla mengatakan: “Kami juga instruksikan para kepala kantor UPT pelabuhan agar dapat menyampaikan informasi dan aturan ini ke seluruh stakeholder terkait di wilayah kerja masing-masing serta lakukan pengawasan terhadap pemberlakuannya”.***MRT/2701