Jakarta, Maritim
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan akan memberikan pelayanan gratis konsultasi bagi setiap perusahaan yang melakukan aksi merger atau akuisisi (M/A).
“Sekarang konsultasi masih gratis. Tapi ke depan akan dikenakan tarif. Karena itu bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).” kata Ketua KPPU, Kurnia Toha, usai membuka Sosialisasi M/A bagi Pelaku Usaha Tercatat Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jakarta, Senin (3/12).
Di samping itu, menurutnya, sesuai UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat setiap hari keterlambatan melapor denda satu milar rupiah dan maksimum Rp25 miliar. Terhitung setelah 30 hari kerja terbit yuridis Kemenkumham.
“Lapor itu wajib. Karena, sejak lima tahun terakhir, 300 perusahan yang listing di pasar modal belum lapor. Padahal, kewajiban telah ada sejak 1999.” ungkapnya.
Dijelaskan, pelaporan ini penting untuk menjaga persaingan usaha yang sehat. Apalagi, bagi perusahaan yang asetnya di atas Rp5 triliun.
Sedang perusahaan wajib lapor antara lain merupakan penggabungan nilai aset lebih dari Rp2,5 triliun. Peleburan dua perusahaan nilai aset Rp2,5 triliun atau pengambilalihan saham perusahaan maupun perusahaan yang sahamnya dimiliki publik.
Selanjutnya, perseroan wajib lapor ke KPPU dalam tempo 30 hari kerja setelah hasil yuridis Kemenkumham terbit. Perusahaan terbuka (tbk) usai pengumuman merger keterbukaan informasi publik. Untuk non PT dan perusahaan asing sejak perjanjian transaksi diteken.
Menurut Kurnia, sosialisasi ini penting dilakukan, agar pelaku usaha mengetahui dengan baik tentang pentingnya pemberitahuan merger dan akuisisi. (M Raya Tuah)