JAKARTA, MARITIM.
Dalam rangkaian peringatan HUT ke-41 pada 5 Desember 2018, BPJS Ketenagakerjaan kembali mengadakan lomba karya tulis untuk para jurnalis. Lomba tulis berhadiah total Rp 82,5 juta itu harus dimuat di media masing-masing, baik cetak maupun online, mulai 22 November 2018 hingga 1 Januari 2019.
Tema utama lomba karya jurnalistik yang digelar kali ini adalah ‘BPJS Ketenagakerjaan dalam Perlindungan Pekerja Berbagai Sektor Pekerjaan’. Adapun subtemanya (1) BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Atlet; (2) BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia; (3) Bencana Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja, Upah, dan Program.
Deputi Direktur Bidang Humas & Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, penyelenggaraan lomba karya tulis sebagai bentuk apresiasi BPJS Ketenagakerjaan kepada media massa atas kerja sama yang baik dalam mendukung publikasi program dan kegiatan serta aksi BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat.
“BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial yang menjadi hak bagi setiap pekerja di Indonesia dengan latar belakang profesi apapun, termasuk atlet dan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” katanya.
Banyak atlet yang mengalami cedera ringan sampai serius, baik dalam masa pertandingan maupun sesi latihan. Sehingga atlet tersebut tak dapat bertanding, bahkan sampai ada yang harus ‘gantung sepatu’.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan atas risiko sosial yang terjadi. Baik kepada atlet yang mengharumkan nama Indonesia dalam laga dunia, maupun pekerja migran di luar negeri yang dikenal sebagai ‘pahlawan devisa’.
Hingga Agustus 2018, kata Irvansyah, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 48,7 juta orang. Namun demikian, ada hal penting yang harus dipahami pekerja, yakni adanya perusahaan yang berstatus daftar sebagian. Artinya, hak pekerja tidak diberikan sepenuhnya oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Menurut Irvansyah, ada tiga jenis status PDS (Perusahaan Daftar Sebagian) yang kerap terjadi, yaitu PDS Tenaga Kerja, PDS Upah, dan PDS Program. PDS Tenaga Kerja, perusahaan hanya mendaftarkan sebagian karyawan sebagai peserta BPJS Ketenakerjaan.
PDS Upah, perusahaan mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun, data upah yang dilaporkan tidak sebenarnya, lebih rendah dari yang seharusnya.
PDS Program, perusahaan mendaftarkan seluruh pekerja dan memberikan data upah sebenarnya, namun mereka hanya diikutkan dalam dua program dari empat program wajib yang ada. Misalnya hanya ikut JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JK (Jaminan Kematian), sedang dua program lainnya yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), tidak diikutkan.
Kondisi ini sering terjadi karena BPJS Ketenagakerjaan tidak mengetahui secara pasti berapa upah pekerja yang sebenarnya. Khususnya pekerja yang menerima upah di bawah UMP/UMK.
“Untuk itu diperlukan peranan semua pihak guna meningkatkan partisipasi, di antaranya insan jurnalis,” ujarnya.
Ditambahkan, persyaratan tulisan yang dilombakan minimal 3.000 karakter, belum pernah dilombakan dan bukan tulisan pariwara (advetorial). Bukti penulisan di media masing-masing wajib diserahkan ke Bagian Humas & Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Lantai IV, Gedung Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jl. Gatot Subroto No.79, Jakarta Selatan 12930.
File/ materi lomba juga dapat dikirim ke panitiabpjstkja2018@yahoo.com. Seluruh materi lomba harus sudah diterima panitia paling lambat 3 Januari 2019.
Total hadiah sebesar Rp 82,5 juta akan diberikan kepada 6 pemenang. Para juri lomba karya tulis ini adalah Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Naufal Mahfudz, Deputi Direktur Bidang Humas & Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, Redaktur Senior LKBN Antara Erafzon Saptiyulda, dan Ridwan Max. Sijabat, Direktur Pusat Kajian Jaminan Sosial Nasional.
***Purwanto.