JAKARTA-MARITIM: Asosiasi pengusaha truk Indonesia (Aptrindo) meminta Kemenhub memberikan dispensasi terhadap barang ekspor menyusul adanya pembatasan angkutan truk pada masa liburan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 (Nataru).
Gemilang Tarigan, Ketua Umum DPP Aptrindo mengatakan pabrikan/eksportir bisa meminta surat dispensasi dari Kemenhub melalui kordinasi dengan Aptrindo.
“Kita akan kordinasikan dengan Kemenhub terkait dispensasi kegiatan ekspor saat Nataru itu agar perusahaan eksportir bisa tetap melakukan aktivitas ekspornya,”ujarnya kepada Tabloid Maritim, pada Selasa (11/12/2018).
Gemilang yang juga pimpinan perusahaan truk PT.Bena Mulia Karina (BMK) itu, mengatakan kebijakan pembatasan operasional truk oleh Kemenhub pada masa libur Nataru berlaku untuk semua kegiatan ekspor dan impor.
“Makanya untuk ekspor kami minta ada dispensasi khusus. Sebagai wadah pengusaha truk kami minta Kemenhub memberikan dispensasi bagi truk ekspor selama Nataru itu,”ujarnya.
Menurut dia, alasan diperlukannya dispensasi bagi truk pengangkut ekspor lantaran kegiatan ekspor tidak boleh ada hambatan untuk tetap menjamin kelancaran ekonomi.
Kemenhub berencana melakukan pembatasan operasional angkutan logistik selama Masa Angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019 (Nataru).
Adapun, pembatasan operasional mulai berlaku pada 21-22 Desember 2018 dan 25 Desember 2018, sedangkan untuk periode tahun baru dimulai pada 28-29 Desember 2018 dan 1 Januari 2019.
Jenminy Mulyana, Managing Director PT.Bina Sinar Amity (BSA) Logistic mengatakan dengan jadwal pembatasan operasional angkutan truk oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada libur Nataru itu, dinilainya memberatkan kelangsungan bisnis angkutan logistik.
“Tentu akan ada dampaknya karena akhir tahun biasanya ekspor meningkat dan harapannya agar waktu pembatasan tidak terlalu lama,”ujarnya.(akhmad mabrori)