PN Jaksel Kuatkan Putusan KPPU Akuisisi PT Darma Henwa Tbk

Jakarta, Maritim

Read More

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No 09/KPPU-M/2017 soal keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham (Akuisisi) PT Cipta Multi Prima oleh PT Darma Henwa Tbk.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak keberatan dari PT Darma Henwa Tbk secara keseluruhan, menguatkan putusan KPPU sebelumnya dan menghukum pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara.

Sidang pembacaan putusan dilakukan Ketua Majelis Hakim Asriadi Sembiring, Ganjar Pasaribu dan Arlandi Triyogo masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim,  di Jakarta, Kamis (6/12).

Saat pembacaan putusan hadir pula PT Darma Henwa Tbk selaku Pemohon Keberatan dan KPPU selaku Termohon Keberatan.

Majelis Hakim PN Jaksel dalam pertimbangannya juga menolak seluruh keberatan PT Darma Henwa Tbk. Karena terbukti terlambat melakukan pemberitahuan pengambilaihan saham ke Komisi selama 50 hari kerja. KPPU telah tepat dan benar dalam pertimbangan hukum pemenuhan unsur Pasal 29 UU No 5 tahun 1999 jo Pasal 5 PP No 57 tahun 2010.

Pihak yang keberatan dengan putusan PN itu dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari kerja.

Sebelumnya, Majelis Komisi memutus PT Darma Henwa Tbk membayar denda sebesar Rp3,750 miliar. (M Raya Tuah)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *