Kisruh Konsesi Marunda Seret Kemenhub, Ini Pandangan IMLOW


JAKARTA-MARITIM: Kemelut antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dalam pengembangan serta pembangunan Pelabuhan Marunda yang pada akhirnya menyeret Kementerian Perhubungan melalui Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas V Marunda, ke ranah hukum.

Kian menjadi perbincangan, kendati sudah ada putusan PN Jakarta Utara atas kasus itu, namun kini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Read More

Achmad Ridwan Tento, Pengamat Kemaritiman dan Logistik dari Indonesian Maritime, Logistics and Transportation Watch (IMLOW) mengingatkan, kemelut yang terjadi antara KBN dan KCN yang menyeret Kemenhub itu mesti segera dituntaskan demi memberikan kepastian hukum bisnis di sektor kepelabuhanan nasional.

Namun, Ridwan  berpandangan sekaligus mempertanyakan apakah saat pemberian konsesi atas kegiatan itu oleh KSOP Marunda/Kemenhub telah memuat secara lengkap batas-batas atau kordinat wilayah yang hendak dikonsesikan.

“Ini disisi lain, karena saya belum  melihat transparansinya.Apakah yang dikonsesikan itu sudah secara gamblang menginformasikan kordinat wilayah yang hendak dikonsesikan?,” ujar Ridwan kepada Tabloid Maritim, Jumat (14/12/2018).

Menurutnya, transparansi kordinat wilayah konsesi disektor pelabuhan ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih karena dengan wilayah konsesi yang jelas dan transparan adalah untuk menghitung besaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang bakal diterima Pemerintah.

Ridwan mengatakan, Kemenhub melalui KSOP setempat seharusnya memahami terlebih dahulu batas wilayah/kordinat sisi laut maupun lahan daratan yang hendak dikonsesikan tersebut, seperti halnya di bidang agraria dengan memberikan pengumuman lengkap kepada publik.

“Jangan sampai konsesi diberikan namun ternyata masuk wilayah  hak penguasaan lahan (HPL) pihak lain,” tegas Ridwan.

Sebagaimana diketahui, pada 9 Agustus 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutuskan bahwa, PT. KBN (Persero) memenangkan gugatan atas PT. KCN sebagai Tergugat I, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda (Tergugat II), dan PT. Karya Teknik Utama (KTU) selaku Turut Tergugat.

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan  Nomor 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr. tanggal 01 Februari 2018. Adapun  objek gugatan adalah Perjanjian Konsesi selama 70 tahun yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. KCN dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda Nomor HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16, Nomor: 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 yang terbit pada 29 November 2016 tentang Pengusahaan Kepelabuhanan Terminal Umum KCN.

Majelis Hakim menyatakan PT. KBN adalah pemilik wilayah Pier 1, Pier 2 dan Pier 3 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1992, dan berwenang atas wilayah-wilayah usaha kawasan berikat diantaranya kawasan pelabuhan Pier 1, Pier 2 dan Pier 3 sepanjang kurang lebih 1.700 meter dari Cakung Drain sampai sungai Kali Blencong.

Majelis Hakim juga menyatakan Perjanjian Konsesi selama 70 tahun yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. KCN dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda melawan hukum dan batal demi hukum.

PT. KCN dan KSOP V Marunda diperintahkan untuk tidak melakukan kegiatan apapun di atas lahan yang dikonsesikan  hingga ada ketetapan yang mengikat secara hukum. Selain itu, PT. KCN dan KSOP V Marunda secara tanggung renteng dihukum membayar ganti rugi Rp 773 miliar kepada PT. KBN.

Sementara disisi lain, spekulasi munculnya kemelut itu semakin menarik untuk ditelusuri.

Menurut Ridwan, jika terhadap pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kehadiran nomenklatur KSOP bisa mengajukan judicial review dari Peraturan Menteri yang melahirkan adanya lembaga KSOP  itu ke Mahkamah Agung.

Pasalnya, sebagaimana amanat UU 17/2008 tentang Pelayaran dan Permenhub (PM) No: 51/2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut, yang dimaksud Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk melakukan kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dan kompensasi tertentu.

“Dalam beleid itu disebutkan bahwa, penyelenggara pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan (OP) atau Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), dan tidak disebutkan KSOP. Inilah yang hendaknya juga perlu dicermati bersama,” ucapnya.(Akhmad Mabrori/hb)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *