Jakarta, Maritim : Tujuh produsen importir garam menyatakan tidak pernah melakukan kartel seperti yang didugakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Bahwa perseroan dalam negeri tersebut, yang berkedudukan sebagai Terlapor, diduga melakukan pelanggaran dalam perdagangan garam industri aneka pangan di Indonesia.
“Tidak benar bahwa Terlapor 2 melakukan kartel impor garam pada 2015-2016 karena tidak pernah menimbun garam impor. Tidak benar Terlapor 2 bersama Terlapor lainnya melakukan kesepakatan untuk mengatur pasokan garam industri,” kata Kuasa Hukum PT Susanti Megah, Sutrisno, pada persidangan di ruang sidang KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (18/12).
Hal itu terungkap pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan II pada agenda penyerahan tanggapan dari para Terlapor atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) Perkara KPPU Nomor 09/KPPU-1/2018 tentang Dugaan Pelanggaran UU No 5 tahun 1999. Di mana sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie dibantu Anggota Majelis.
Adapun ketujuh produsen importir garam yang jadi Terlapor dalam perkara tersebut Terlapor 1 PT Garindro Sejahtera Abadi, Terlapor 2 PT Susanti Megah, Terlapor 3 PT Niaga Garam Cemerlang dan Terlapor 4 PT Unichem Candi Indonesia. Tiga Terlapor lainnya adalah PT Cheetham Garam Indonesia, PT Budiono Madura Bangun Persada dan PT Sumatraco Langgeng Makmur.
Kuasa Hukum Terlapor 3 PT Niaga Garam Cemerlang, H Cucu Sutara, mengatakan menolak disebut kartel garam, sebagaimana dugaan KPPU). Perusahaannya dengan Terlapor lainnya tak pernah bersepakat dalam menentukan harga garam dan penjualan pembelian di pasar.
“Yang pasti Terlapor 3 tidak melakukan kegiatan yang sifatnya menghalangi pelaku usaha lainnya di industri garam ini. Tidak juga ada unsur monopoli,” ucapnya.
Perkara ini berawal dari investigasi yang dilakukan KPPU terkait dugaan pengaturan impor dan pemasaran garam industri aneka pangan yang mengakibatkan kenaikan harga jual di pasaran. Investigasi yang dilakukan itu merupakan inisiatif yang dilakukan KPPU. Dalam investigasi yang dilakukan sejak 2016 itu, KPPU menemukan terdapat perbedaan antara jatah kuota importasi garam industri aneka pangan dengan realisasi impor yang dilakukan.
Sementara itu tim kuasa hukum Terlapor 4 juga menyatakan hal yang sama. Pengacara Unichem Candi Indonesia mempertanyakan tiga pernyataan KPPU. Pertama, kata dia, KPPU menyatakan pihaknya dan 6 terlapor lain disebut bersekongkol dalam permainan distribusi garam di Indonesia.
Kedua, pihaknya dan 6 terlapor lain dituduh mengatur kuota produksi atau adanya penimbunan.
“Ketiga ini yang paling fatal, seolah ada tindakan monopoli dari kelangkaan menjurus kepada permainan harga. Itu kan enggak bener. Kami menyajikan data semua ini,” katanya.
Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie mengatakan, setelah tujuh importir menolak adanya dugaan yang disampaikan KPPU, maka pihaknya akan melanjutkan perkara ini ke pemeriksaan lanjutan dengan agenda pemeriksaan bukti dan ahli pada Januari 2019.
“Karena terlapor menolak semua dalil-dalil maka ada pemeriksaan lanjutan dengan agenda keterangan saksi, ahli dan masing-masing Terlapor,” katanya. (M Raya Tuah)