JAKARTA-MARITIM : Selat Sunda, merupakan salah satu selat yang paling penting di Indonesia.Karena terletak di jalur lalu lintas kapal dikategorikan sebagai Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) kategori I yang ramai lalu lintasnya.
Juga Selat Lombok , yang terletak di jalur lalu lintas kapal yang dikategorikan sebagai ALKI II , merupakan jalur lalu lintas internasional yang memiliki kepadatan tinggi ,karena keberadaan kawasan wisata.
Untuk itu, kedua jalur lintas kedua laut ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut siap mengajukan skema pemisahan alur laut atau Traffic Separation Scheme (TSS) pada Sidang International Maritime Organization (IMO) Sub Committee Navigation, Communication Search and Rescue (NCSR) ke-6 yang akan diselenggarakan pada tanggal 16 s.d 25 Januari 2019 di Markas Besar IMO di London.
Direktur Kenavigasian, Basar Antonius mengatakan , pengajuan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok sudah melalui beberapa proses dan telah diajukan ke IMO dalam bentuk Information Paper pada sidang IMO Sub-Komite NCSR ke-5 di London pada Februari 2018. Sedangkan Proposal TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok telah diterima oleh Sekretariat IMO pada 16 Oktober 2018 .
Penetapan TSS di selat Lombok dan selat Sunda , menurut Basar ,diperlukan untuk menjamin keselamatan pelayaran di selat yang menjadi Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan cukup ramai lalu lintasnya tersebut.
Sebagai ALKALI lanjut Basar, Selat Sunda dari selatan ke utara, jalur lintasnya miliki kepadatan tinggi dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera yang sebagian besar dilalui oleh kapal penumpang.
Juga terdapat beberapa wilayah ,yang ditetapkan sebagai daerah konservasi laut dan wisata taman laut yang wajib dilindungi. Salah satunya Wilayah Pulau Sangiang yang telah ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam Laut melalui Keputusan Menteri Kehutanan No.55/Kpts-II/1993.
“Di Selat Sunda juga terdapat 2 gugusan terumbu karang, yaitu Terumbu Koliot dan Terumbu Gosal yang berbahaya bagi pelayaran,” tambah Basar.
Sistem rute yang diusulkan pada Selat Sunda ini adalah untuk membangun TSS baru, Precautionary Areas, dan dua Inshore Traffic Zones (Eastern inshore traffic zone and Western inshore traffic zone) di Selat Sunda yang terletak di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.
Adapun Selat Lombok yang terletak di jalur lalu lintas kapal yang dikategorikan sebagai ALKI II juga merupakan jalur lalu lintas internasional yang memiliki kepadatan tinggi dikarenakan oleh keberadaan kawasan wisata di sekitarnya.
Sistem rute yang diusulkan pada Selat Lombok adalah untuk membentuk TSS baru, dua Precautionary Areas, dan dua Inshore Traffic Zones di Selat Lombok yang berlokasi di Pulau Bali dan Pulau Lombok.
Basar menjelaskan, pemisahan alur yang berlawanan di daerah tersebut, serta penetapan precautionary area pada rute persimpangan memastikan kapal-kapal yang gunakan alur tersebut ,bisa peroleh informasi mengenai lalu lintas di sekitarnya . Sehingga ,mengurangi risiko terjadinya tubrukan kapal serta mengurangi risiko kapal kandas yang tidak disengaja dengan menjauhkan kapal dari terumbu karang.
“Selain itu, kami juga berharap penetapan TSS di Selat Lombok dan Selat Sunda ini dapat berkontribusi terhadap perlindungan lingkungan maritim di wilayah perairan kedua Selat tersebut,” jelas Basar.(Rabiatun)