BATAM – MARITIM : Dalam rangka pengawasan lalu lintas barang sarana pengangkut laut , serta pertukaran data terkait Surat Persetujuan Berlayar dan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo, menandatangani dan melakukan peluncuran Program Penertiban Nasional Kawasan Bebas Batam dan Pesisir Sumatera bertempat di Pelabuhan Batu Ampar Batam , Selasa (15/1).
Penandatanganan MoU ini, disaksikan oleh beberapa pimpinan Kementerian dan Lembaga seperti Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Tito Karnavian, Jaksa Agung M. Prasetyo, Ketua KPK Agus Rahardjo, dan Kepala Bakamla Laksamana Madya Achmad Taufiequrrochman.
Dirjen Agus mengatakan, ini merupakan langkah yang strategis dalam rangka sinergitas pelaksanaan tugas Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Kawasan Bebas Batam Kepulauan Riau dan Pesisir Timur Sumatera.
“Juga merupakan landasan bagi kedua belah pihak , untuk melaksanakan kerja sama pengawasan lalu lintas barang angkutan laut,agar dalam pelaksanaannya berjalan efektif dan efisien,” kata Dirjen Agus.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, Nota Kesepahaman ini merupakan dasar pelaksanaan pertukaran data, meningkatkan validitas data terkait pengawasan lalu lintas barang sarana angkutan laut di kawasan pabean Indonesia. Juga , meningkatkan validitas data terkait Surat Persetujuan Berlayar (SPB), meningkatkan validitas data terkait surat tanda kebangsaan kapal Indonesia yang berasal dari kapal berkebangsaan asing, memanfaatkan data dan/atau informasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan serta meningkatkan koordinasi dan sinergi di antara kedua pihak.
Dirjen Agus berharap, agar pelaksanaan Nota Kesepahaman ini kedepan dapat berdampak pada peningkatan keamanan serta ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi masing-masing institusi, serta tidak akan memberikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari kedua belah pihak kecuali dalam rangka pelaksanaan suatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan ditandatanganinya Nota kesepahaman ini, Pemerintah berharap dapat mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Kawasan Bebas Batam Kepulauan Riau dan Pesisir Timur Sumatera yang pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat khususnya di Kawasan Batam Kepulauan Riau dan sekitarnya,” tutup Dirjen Agus.(Rabiatun)