POJK 35, Dorong Industri Pembiayaan Jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi

JAKARTA – MARITIM : Peraturan OJK (POJK) No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan , tidak hanya membahas tentang uang muka (DP) nol persen saja, tapi lebih pada
upaya mendorong pertumbuhan industri Pembiayaan, untuk bisa menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi.

Hal tersebut dikemukakan, Bambang W Budiawan,
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK, dalam bincang-bincang dengan wartawan, tentang pengembangan perusahaan pembiayaan, Ketentuan Uang Muka (DP), di kantor OJK kompleks Bank Indonesia, Rabu (16/1).

Bambang menjelaskan, POJK 35 ini merupakan perbaikan dari yang sebelumnya. Penerbitannya untuk meningkatkan peranan perusahaan pembiayaan dalam perekonomian nasional, meningkatkan pengaturan prudensial, dan meningkatkan perlindungan konsumen.

Disatu sisi lanjutnya, penyaluran kredit sektor pembiayaan masih sangat kecil, dibanding potensi yang ada di perusahaan pembiayaan. Karenanya,
POJK ini mengatur berbagai hal terkait bisnis perusahaan pembiayaan ,mulai dari Jenis kegiatan usaha dan perluasannya serta cara pembiayaan, termasuk pembiayaan infrastruktur serta penggunaan sistem informasi dan teknologi yang terintegrasi oleh setiap perusahaan pembiayaan.

Selain itu, POJK ini juga mengatur pemberian uang muka , dan pembiayaan kendaraan bermotor dengan berbagai persyaratan ,tergantung tingkat kesehatan keuangan dan nilai Rasio Non Performing Financing (NPF) Neto nya.

Dikatakan, perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan, minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF neto , untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan satu persen , wajib menerapkan ketentuan uang muka nol persen dari harga jual kendaraan.

Untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, lanjutnya, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna.(Rabiatun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *