JAKARTA-MARITIM: Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengusulkan agar dikeluarkan peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) agar pelayaran diwajibkan menggunakan asuransi yang diakui otoritas jasa keuangan (OJK) untuk mengcover uang jamiman peti kemas.
“Kalau di perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) ada namanya custom bond. Nah mungkin bisa seperti itu nanti tehnisnya,”ujar Widijanto, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, kepada Tabloid Maritim (31/1/2019)
Dia mengatakan, usulan itu sudah disampaikan melalui Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Ditjen Hubla Kemenhub, Wisnu Handoko.
Makanya, pelayaran pengangkut impor melalui agennya di Indonesia itu wajib bekerjasama dengan asuransi untuk mengcover uang jaminan peti kemas, namun preminya dibayarkan oleh pemilik barang.
“Intinya agar tidak ada lagi jaminan peti kemas bersifat tunai tetapi dicover asuransi terhadap kegiatan importasi yang masuk ke Indonesia,”ucapnya.
ALFI sangat berharap pembayaran uang jaminan kontainer dengan asuransi dapat terlaksana khususnya untuk meringankan beban Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) sebagai wakil pemilik barang.
Menurut Widijanto, pembayaran uang jaminan kontainer secara tunai sebesar Rp 1 juta untuk 20 feet dan Rp 2 juta (40 feet) sangat memberatkan bagi PPJK sebagai wakil pemilik barang yang umumnya pengusaha UKM.
“Coba bayangkan kalau PPJK menangani 100 kontainer berarti perlu disiapkan uang jaminan kontainer 100-200 juta. Ini cukup mengganggu perputaran modal PPJK. Karena pengembaliannya cukup lama sampai sebulan lebih,” ujar Widijanto.(Akhmad)