JAKARTA — MARITIM : Upaya melakukan review terhadap perjanjian kerjasama, antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) tentang Pelaksanaan Survey dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia Nomor HK. 107/1/4/DJPL-18 dan B.0212/HK.503/KL-18 yang telah berjalan hampir setahun sejak 9 April 2018,
Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Ditjen Perhubungan Laut, melaksanakan Oversight Program Tahap Ke-2 terhadap pendelegasian tugas survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia kepada PT. (Persero) Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) di Kantor Pusat PT. BKI (Persero), Tanjung Priok, selama dua hari
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono, yang memimpin kegiatan Oversight Program tersebut, menyampaikan , kegiatan Tahap dua ini merupakan lanjutan dari Oversight Program Tahap satu, yang telah dilaksanakan pada bulan Oktober 2018 .
“Oversight tersebut menghasilkan beberapa temuan yang kemudian ditindaklanjuti dengan perbaikan untuk pelaksanaan kedepannya,” ujarnya.
Dikatakan, sebagaimana disepakati, kita akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian kerjasama tersebut dalam dua tahapan, yaitu periode enam bulan pertama dan periode enam bulan kedua.
Pengawasan itu sendiri, lanjut Sudiono, dilakukan dalam bentuk audit, monitoring, evaluasi dan review terhadap pelaksanaan tugas pendelegasian oleh PT. BKI (Persero) selaku pihak kedua dalam perjanjian tersebut.
Capt. Sudiono menambahkan, bahwa Oversight Program Tahap 2 ini dilaksanakan menjelang berakhirnya perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), di mana Oversight Program Tahap 2 kali ini dilakukan pada kantor cabang yang berbeda dengan oversight sebelumnya.
“Ini kita lakukan untuk memastikan keseragaman pelaksanaan perjanjian kerja sama dimaksud oleh seluruh kantor cabang BKI,” katanya.
Diungkapkan, kegiatan Oversight Program Tahap 2 ini juga akan dilaksanakan di 2 kantor Cabang PT. BKI (Persero) lain, yaitu Kantor BKI Cabang Semarang dan Belawan pada tanggal 13 s.d. 15 Maret 2019 mendatang.”Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menilai sejauh mana PT. BKI dapat melaksanakan semua pendelegasian yang diberikan oleh Ditjen Hubla sesuai dengan perjanjian kerja sama,” ujar Junaidi.
Capt. Sudiono berharap , kegiatan ini dapat menjadi wadah diskusi kedua belah pihak untuk menghasilkan solusi dalam menghadapi permasalahan yang timbul pada pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
“Lebih lanjut, saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pelayanan survey dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia menuju white list di Tokyo MoU,” tutup Sudiono.
Sebagai informasi, perjanjian Kerja Sama ini juga merupakan pelaksanaan dari ketentuan IMO Resolusi A.349(92) yang diadopsi tanggal 21 Juni 2013 dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2015 tentang Koda untuk Organisasi yang diakui (Code For Recognized Organization/ RO Code).
Pendelegasian kewenangan statutoria ini juga merupakan dukungan Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan kepada PT. BKI yang saat ini dalam proses penerimaan menjadi anggota International Assosiation of Classification Societies (IACS). ( Rabiatun)