JAKARTA – MARITIM : Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Maritim menyebutkan pemerintah pada saat ini sedang lakukan kajian terkait potensi pemanfaatan alat tangap cantrang, agar dalam kegiatan penangkapan ikan tak menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan.
Wacana tersebut disampaikan dalam diskusi bersama warga, saat menerima perwakilan nelayan dari Lamongan, saat Menko Maritim berkunjung ke Pondok Pesantren Maslakul hida di Lamongan. Dalam diskusi ini, para nelayan minta agar diperbolehkan mencari ikan memakai alat tangkap cantrang seperti sebelum ada larangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Melalui keterangan resmi kepada media lewat rilis beberapa saat lalu, Menko menyebutkan: “Pada saat ini pemerintah sedang melakukan evaluasi secara mendalam terhadap semua hal yang terkait dengan mendorong produktivitas industri maritim, termasuk pula agar alat tangkap cantrang tidak harus dilarang, tetapi penggunaannya juga jangan sampai merusak lingkungan sumber daya kelautan”.
Berdasar keterangan pers tersebut, beberapa nelayan juga mengusulkan agar pemerintah melakukan pemetaan terhadap kawasan konservasi di laut, agar terjadi keseimbangan dan keberlanjutan antara kepentingan ekonomi, sementara di sisi lain tanpa menimbulkan akibat habisnya ikan di laut. Terkait hal itu, Menko menyambut baik gagasan tersebut dan berjanji akan segera membahasnya dengan pihak-pihak terkait.
Seperti diketahui, pelarangan menggunakan alat tangkap cantrang sempat menjadi polemik yang memunculkan konflik kepentingan. Berdasar penilaian menggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang itu tidak ramah lingkungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan larangan penggunaan cantrang.
Dalam beberapa kesempatan terpisah, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berulang kali menyebut penangkapan ikan menggunakan cantrang tidak hanya menjaring ikan-ikan yang sudah layak tangkap dari laut, tetapi juga ikan-ikan lain yang masih kecil-kecil kemudian karena tidak dimanfaatkan, maka kembali dibuang ke laut.
“Kan sayang, setiap kali nangkap, kapal-kapal berukuran 70 GT atau 100 GT, membuang kembali ikan-ikan kecil hingga jumlah minimal mencapai 1 kuintal, 5 kuintal, bahkan ada kalanya sampai 1 ton” ujar Menteri Susi.
Larangan cantrang pun diberlakukan tetapi kemudian dilonggarkan setelah menuai protes dari nelayan. Kendati demikian, Menteri Susi menegaskan bahwa larangan cantrang tidak serta merta dicabut, dan yang berlaku hanya memberi kelongggaran sampao diketemukan solusi permanen. (Mrt/2701)