SURABAYA – MARITIM : Guna lebih memperluas jangkauan program tol laut, pekan lalu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerahkan KM ‘Kendhaga Nusantara 8’ kepada PT Pelayaran Tempuran Emas Tbk. (Temas Line), yang selanjutnya akan mengoperasikan kapal negara tersebut untuk melayani trayek tol laut pada trayek T-11 yangmenjangkau Tanjung Perak-Fakfak-Kaimana-Timika-Agats-Boven Digoel-Tanjung Perak.
Prosesi penyerahan kapal negara itu dilakukan di Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS), setelah selesai dibangun di galangan kapal milik PT Daya Radar Utama di Lamongan, Jawa Timur.
Wisnu Handoko, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengatakan KM ‘Kendhaga Nusantara 8’ telah diberangkatkan dari pelabuhan pangkalan Tanjung Perak menuju Fakfak pada Jumat (17/5/2019) malam. Jelasnya pada Sabtu (18/5/2019) : “Untuk pelayaran perdana kali ini, kapal itu bermuatan petikemas sebanyak 45 TEU’s, dari kapasitas angkutnya sampai 100 TEU’s”.
Direktur Lala Wisnu berharap kapal yang akan menyinggahi pelabuhan-pelabuhan di Papua itu dapat menjadi sarana untuk mengirimkan kebutuhan masyarakat Bumi Cenderawasih dan memasarkan hasil produk UKM, pertanian, perkebunan, perikanan, dan pertambangan masyarakat setempat ke Jawa.
Dijelaskan pula, pemerintah selanjutnya akan meningkatkan konektivitas antarmoda hingga tol laut tak hanya menjangkau port to port, tetapi juga end to end dengan melibatkan moda angkutan lain, seperti moda darat, penyeberangan, dan udara.
Ungkap Wisnu selanjutnya: “Untuk daerah-daerah yang tak memiliki akses jalan yang memadai, kami akan bersinergi dengan angkutan perintis, penyeberangan, maupun pelayaran rakyat, untuk mendukung konektivitas tol laut”.
Menurut Dir Lala, Pemerintah juga akan bekerja sama dengan LSM untuk mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) agar dapat membeli barang-barang yang didatangkan dari pelabuhan pangkalan untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat.
Ujarnya, menutup penjelasan: “Silakan Bumdes menjual barang dengan selisih harga, tetapi tidak boleh memberatkan masyarakat. Yang terpenting dalam hal ini Bumdes tidak sampai merugi”. (Ayu/Sub/Maritim.)