Kendati Ditunda 6 Bulan, Pelra Sulit Penuhi Mandatori AIS

JAKARTA – MARITIM : Kementerian Perhubungan sebagai otoritas tertinggi sektor transportsasi di Indonesia, telah memutuskan untuk menunda pelaksanaan penerapan Automatic Identification System (AIS/sistem pelacakan otomatis) bagi kapal-kapal pelayaran rakyat (pelra) dan kapal nelayan dengan volume kurang dari 60 GT, hingga 6 bulan kedepan sejak 20 Agustus 2019 kemarin. Kendati demikian, para pelaku usaha pelra dan nelayan menyatakan masih akan mengalami kesuliant memenuhi kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS pada kapal-kapal mereka.

Read More

Sudirman Abdullah Ketua Umum DPP Pelra nyatakan bahwa asosiasi akan terus memantau kesiapan anggota dalam memenuhi ketentuan mandatory tersebut.

Menurut Sudirman, kondisi anggota Pelra masih memprihatinkan, ditandai oleh penurunan drastis jumlah armada dalam 5 tahun terakhir. Sesuai data, Pada tahun 2000, total armada anggota Pelra berjumlah sekitar 3.000 unit. Namun mulai tahun 2014, tercatat jumlah kapal menurun hingga sekarang berada pada kisaran 1.900 unit saja. Penyebab dari penyusutan jumlah armada itu terjadi karena kesulitan mendapatkan muatan. Hal ini didengan kondisi kapal-kapal Pelra yang harus menunggu 1 hingga 2 bulan agar mendapat muatan penuh  hingga dapat menutup biaya pengangkutan.

“Dengan fenomena seperti itu, pada saat sekarang Pelra masih belum terlalu memerlukan penggunaan peralatan AIS. Pertama, harga terlalu mahal karena dalam 1-2 bulan, kami baru beroperasi bolak-balik.  Apalagi,terkadang dalam pelayaran kembali ke pangkalan tidak ada muatan,” katanya dalam suatu diskusi di Jakarta.

Selain itu, masih banyak anggota Pelra yang awam tentang bagaimana membeli perangkat AIS dan mengaktifkannya. Karenanya, Sudirman meminta agar kapal-kapal nonkonvensi seperti Pelra tidak disamakan dengan kapal konvensi. Ujarnya lebih jauh: “Ibarat pepatah lama: bagai buah simalakama, yang kalau dimakan maka bapak akan mati, sedang kalau tak dimakan maka emak kita meninggal. Kasihan juga fihak syahbandar, kalau enggak kasih surat persetujuan berlayar (SPB), dia akan didemo teman-teman pelaku Pelra. Sementara itu, kalau mengeluarkan izin bagi kapal-kapal yang tanpa AIS, kami akan terkena cegat oleh aparat di laut”.

Lebih jauh Ketua Umum DPP Pelra katakan, jika pemerintah tetap ingin mewajibkan Pelra memasang dan mengaktifkan AIS kelas B, maka semestinya pemerintah memberi bantuan perangkat itu secara gratis kepada Pelra seperti bantuan kapal Pelra yang selama ini sudah disalurkan kepada pemda, sebab menurutnya, kewajiban membeli perangkat AIS kelas B secara tunai saat ini belum mampu dipenuhi oleh pelaku Pelra.

Sementara itu, Ketua DPC Pelra Sunda Kelapa, Abdullah, mengatakan bahwa beberapa anggota Pelra sudah membeli AIS, tetapi ternyata menghadapi kesulitan untuk mendapat nomor Maritime Mobile Services Identities (MMSI). Penyebabnya, anggota asosiasi sulit memenuhi persyaratan, seperti fotokopi akta pendirian perusahaan dan keanggotaan AAIC (Accounting Authority Identification Code). Ujarnya: “Kami mampu beli AIS-nya, tapi tak dapat mengoperasikannya”. (Erick Arhadita)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *