JAKARTA — MARITIM : Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia , 18-19 November 2019 memutuskan untuk menurunkan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 5,25 persen, suku Bunga Deposit Fasility sebesar 25 bps menjadi 4,50 persen dan suku bunga Landing Facility 25 bps menjadi 6,00 persen.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Gubernur Bank Indonesia , Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan tersebut konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah dibawah titik tengah sasaran dan imbal hasil investasi aset keuangan domestik yang tetap menarik serta sebagai langkah pre-emptove , untuk mendorong momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah kondisi ekonomi global yang melambat.
“Untuk memperkuat bauran kebijakan dalam mendorong momentum pertumbuhan ekonomi, Bank Indonesia, melakukan relaksasi kebijakan makroprudensial untuk meningkatkan kapasitas penyaluran kredit perbankan dan mendorong permintaan kredit pelaku usaha,”jelas Perry di Bank Indonesia, Kamis (19/9).
Dikatakan, Bank Indonesian juga memperkuat strategi operasi moneter untuk mendukung upaya menjaga kecukupan likuiditas dan meningkatkan efisiensi pasar uang. Sehingga memperkuat transmisi bauran kebijakan yang
akomodatif. Dimana instrumen operasi moneter pasar terbuka (OPT) , diseragamkan melalui implementasi reverse Repo Surat Berharga Negara (RR SBN) untuk semua tenor mulai 7 hari-hari sampai dengan 12 bulan. Termasuk, melaksanakan lelang RR SBN, tenor 12 bulan, terhitung mulai 4 Oktober 2019.
“Kedepan Bank Indonesia Ke depan, akan melanjutkan bauran kebijakan yang akomodatif sejalan dengan rendahnya prakiraan inflasi, terjaganya stabilitas eksternal, dan perlunya terus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi,”ujarnya.
Ditambahkan, koordinasi Bank Indonesia dengan Pemerintah dan otoritas terkait terus diperkuat untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong permintaan domestik, serta meningkatkan ekspor, pariwisata, dan aliran masuk modal asing, termasuk Penanaman Modal Asing (PMA). Juga menyempurnakan Pengaturan Ratio Intermediasi Makroprudensial (RIM)/ RIM Syariah. Ini disempurnakan dengan menambahkan komponen pinjaman/pembiayaan yang diterima bank, sebagai komponen sumber pendanaan bank, dalam perhitungan RIM/RIM syariah. (Rabiatun)