SURABAYA – MARITIM : Mencermati kecurigaan Presiden Jokowi terkait dugaan ada monopoli penyelenggaraan tol laut, melalui Kementerian Perhubungan bersama dengan seluruh stakeholder maupun shipper/consignee, Sabtu (2/11/2019) lalu telah melaksanakan evaluasi kuota muatan dan pengawasan disparitas harga barang. Ungkap Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Wisnu Handoko saat memimpin Rapat Evaluasi Kuota Muatan dan Disparitas Harga Barang di Kantor PT Pelni Surabaya, Sabtu (2/11/2019) lalu: “Kita mengidentifikasi pola potensi monopoli terjadi itu di titik mana, hasil identifikasi kami dugaan praktik monopoli tersebut terjadi di daerah timur, seperti Maluku dan Papua. Berdasar itu, kami tindaklanjuti sesuai arahan Presiden lewat Menteri Perhubungan agar kita lebih menyoroti Maluku dan Papua. Untuk Papua kita akan masuk lebih mendalam”.
Rapat evaluasi ini bertujuan guna mencari keseimbangan hingga iklim dari ekosistem tol laut lebih sehat kedepannya. Dipilihnya kota Surabaya menjadi ajang pembahasan, disebabkan Tanjung Perak merupakan pelabuhan pangkal muat bagi sebagian besar trayek tol laut”.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Kementerian Perdagangan, Hamida mencoba menggarisbawahi bahwa salah satu tugas Kemendag adalah memonitor kuota muatan. Dia menilai bahwa tiap daerah minimal harus ada tiga pelaku usaha yang melakukan pengiriman barang. Ujarnya: “Kalau ada 1 – 2 itu diduga akan ada monopoli, tetapi jika sudah mendekati closing time maka ketika tak ada yang mengajukan permintaan booking lagi, maka kami akan tetap memberi kepada yang sudah mengajukan order”.
Berdasar pengamatannya, tol laut ini baru mampu menurunkan harga sekitar 10-20% dari harga pasar yang berlaku setempat, utamanya beberapa saat ketika kapal datang. Tutur Hamida: “Karena itu diharap kontinuitas kedatangan kapal harus ditingkatkan, jangan hanya 2 atau 3 minggu sekali. Akan lebih baik kalau tiap pekan datang ke daerah itu”.
Menurutnya, selama ini tol laut berhasil menjaga kestabilan harga, hingga tak melonjak di hari-hari besar keagamaan nasional, atau jika terjadi cuaca buruk, hingga harga tetap stabil.
Kewajiban consignee, memiliki integritas yang didalamnya dicantumkan kewajiban untuk menurunkan harga barang di bawah harga pasar. Imbuh Hamida: “Ketika teman-teman di Dinas Perdagangan memonitor harga itu salah satu tindakan pencegahan, ketika ditemukan mereka tetap menjual dengan harga tinggi dilakukan pembatalan pakta integritas yang artinya dicabut tak berhak menggunakan angkutan tol laut lagi”.
Sedang di sisi lain, Kepala Seksi Transportasi Laut Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Farida Sijabat memberi pandangannya terhadap permasalahan ini, dengan mengatakan: “Harapan dari kami keterlibatan dari Pemda perlu sekali karena kewenangan di lokasi ini kan berada di tangan Pemda, hingga yang tahu kondisi setempat adalah Pemda. Karena itu, agar dilibatkan Pemda, Bupati, dan Dinas Perdagangan. Kami berharap, bersama mengingat bahwa ini adalah subsidi, bukan kepentingan pihak lain.
Tolong pergunakan sebaiknya, karena tujuannya hanya untuk bantu masyarakat miskin”.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Jawa Timur, Dendy, mengatakan bahwa sesuai amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, definisi monopoli yaitu yang berbahaya dan wajib diawasi KPPU adalah praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Jelasnya: “Undang-Undang dimaksud justru mendorong pelaku usaha dipersilahkan ekspansi semakin besar dan yang kecil dikasih kesempatan usaha yang sama. Masalahnya adalah ketika sudah berada pada posisi dominan kita mulai cari-cari cara yang tidak benar, seperti menghambat pesaingnya, dekati birokrasinya, ada pemain baru dihambat, kapalnya dilamain, ini yang bahaya”.
Dendy setuju, kedepan akan dilakukan perbaikan terkait integrasi logistik, help desk serta monitoring dan evaluasi. Ujarnya: “Saya yakin di tiap daerah pasti ada permasalahan yang mungkin tak sama. Karenaya perlu ditangani secara arif”.
Hal senada juga dikatakan oleh Hilman, Perwakilan KPPU Makassar, Hilman, yang berucap: “Lokasi dan tujuan tol laut terdapat banyak di sekitarnya. Jadi kami siap untuk kolaborasi proses pengawasan sambil kita lihat apakah ada indikasi-indikasi yang tadi disebutkan, tidak hanya praktik monopoli tetapi apakah ada persaingan usaha tidak sehat juga dalam proses logistik ini”.
Pada kesempatan penutup, M. Dahri, Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak meminta agar fungsi pengawasan perlu diperkuat baik di pusat maupun di UPT Daerah. Ucapnya: “Peran bersama penting dilaksanakan untuk kesuksesan Tol Laut”. (Ayu/Sub/Maritim.)