Distributor Rokok Illegal Manfaatkan Jalur Tol Laut

SEMARANG – MARITIM : Jajaran Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beberapa waktu lalu berhasil menemukan modus baru dalam distribusi rokok illegal, dengan

Read More

cara para pelaku memanfaatkan fasilitas Tol Laut agar biaya anggkutannya lebih murah, untuk mengirimkan barang ke Sumatera. Caranya, rokok-rokok illegal itu disembunyikan di dalam truk yang mengangkut mebel. Modus baru itu terungkap dalam penyitaan rokok illegal senilai Rp.543,4 juta di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Penindakan dilakukan Bea Cukai Jateng-DIY bersama Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro.

Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Jateng-DIY  jelaskan kronologi penyergapan dimulai dari informasi masyarakat akan ada kendaraan dari Jepara yang membawa rokok diduga ilegal dengan tujuan Pulau Sumatera. Ungkapnya, lewat rilis resmi Kamis (7/11/201) lalu: “Terhadap informasi kami terima, kali lakukan analisis dan kembangkan. Kami segera berkoordinasi dengan KPPBC Tanjung Emas dan KPPBC Semarang serta Pomdam IV Diponegoro membentuk tim gabungan”.

Berdasar hasil pemeriksaan sementara, modus yang digunakan terbilang baru, karena para pelaku menggunakan jalur Tol Laut langsung dari Semarang ke Sumatera. Alasannya ialah ongkos distribusi yang lebih murah. Mereka juga mengalihkan jalur distribusi dari darat ke laut dengan harapan lebih aman, karena beranggapan petugas hanya melakukan operasi di darat. Untuk mengelabui petugas, rokok tersebut juga  disembunyikan dalam truk yang mengangkut mebel.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap truk, terdapat sebanyak 32 koli dus berisi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan menggunakan merk seperti ‘S3’, ‘Super BROwsing Mild’,  dan ‘BRAVO’. Pada rokok-rokok tersebut di bungkusnya dilekati dengan kertas yang difungsikan seolah-olah sebagai pita cukai. Nilai barang secara total adalah Rp.543,4 juta.

Volume rokok illegal tersebut mencapai 760.000 batang, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp358,77 juta.

Secara rinci rokok illegal yang menggunakan merk ‘S3’ berjumlah 424.000 batang, ‘Super BROwsing Mild’ 324.000 batang, dan ‘BRAVO’ 12.000 batang. Seluruh barang temuan itu diamankan di Kanwil DJBC Jateng DIY. Adpaun, sopir dan kernet berinisial NS dan MC diamankan petugas untuk menjalani proses pemeriksaan serta pendalaman informasi terkait pemilik barang.

(Uti/Smr/Maritim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *