Aptrindo & Organda Tanggapi Pembatasan Truk Saat Nataru

Truk sarat muatan melintasi jalur jalan tol
Truk sarat muatan melintasi jalur jalan tol

JAKARTA – MARITIM : Seakan menjadi tradisi rutin, tiap menghadapi peningkatan mobilitas massal yang terpicu oleh event khas di  Indonesia, selalu saja muncul tarik-menarik pendapat dari fihajk-fihak yang merasa kepentingan bisnisnya terganggu. Antara lain seperti terjadi di lingkungan Asosiasi Pengusaha (angkutan) Truk (Aptrindo), yang  keberatan terhadap rencana fihak pemerintah yang akan membatasi operasional kendaraan angkutan barang selama periode puncak Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Wakil Ketua Umum DPP Aptrindo Kyatmaja Lookman katakan berdasar hasil pembahasan dengan fihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pembatasan sifatnya situasional. Ujarnya di depan awak media, Selasa lalu: “Kami keberatan, maunya tidak dilarang. Untuk apa harus dilarang, soalnya tol elevated [Jakarta–Cikampek] juga sudah dijadwalkan selesai, hingga akan dapat memperlancar jalur keluar atau masuk Jakarta”.

Read More

Ujar Lookman, seharusnya ada kebijakan tertentu untuk angkutan barang mengingat sudah selesainya ruas tol layang Jakarta-Cikampek. Nyatanya kebijakan pelarangan truk selama Natal dan Tahun Baru tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Lebih jauh dikatakan kalau menghitung kerugian akibat pembatasan tersebut agak sulit karena ini pesanan yang tertahan atau mundur saja. Imbuhnya: “Masalahnya, tenggat waktu pengiriman yang tidak bisa ditunda, akhir tahun ya harus dilaksanakan akhir tahun juga, karena begitu masuk 2020 ya sudah beda tahun”.

Kyatmaja menyebutkan pembatasan angkutan barang saat masa puncak Lebaran masih dapat dimaklumi karena terkait dengan tradisi keagamaan. Sedangkan untuk Natal, itu tidak ada ceritanya pulang kampung untuk liburan mudik.

Awalnya, Aptrindo berharap pada akhir tahun ini jadi momen puncak pengiriman barang. Tetapi karena ada pembatasan malah nanti target perusahaannya jadi tidak tercapai. Kata Lookman puyla: “Kami masih berharap tidak ada pembatasan truk. Kalau sifaynya himbauan ya wajar saja. Jangan dibuatkan Keputusan Menteri khusus larangan truk”.

 Sementara itu, Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono mengatakan rencana pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah selama periode akhir tahun tersebut belum final. Dengan demikian, dia belum mau berkomentar banyak mengenai rencana pembatasan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tersebut. Ungakapnya lewat pesan singkat: “Setahu saya belum final ya, belum konklusif”.

Dalam paparan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) tentang Pengaturan Lalu Lintas melalui Pembatasan Operasional Mobil Barang pada Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020, disebutkan ada pembatasan operasional akan dilakukan selama 5 hari. Pembatasan dilakukan pada Jumat-hingga Sabtu, 20–21 Desember 2019; Rabu, 25 Desember 2019; serta Selasa, 31 Desember 2019– Rabu,1 Januari 2020.  (Team Liputan)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *