KKP Akan Perbaiki Regulasi Perikanan Tangkap

Menteri KP mengamati Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman
Menteri KP mengamati Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman

JAKARTA – MARITIM : Membuktikan komitmennya untuk memperbaiki regulasi perizinan industri perikanan tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyerahkan 407 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) secara simbolis kepada 400 pelaku usaha perikanan tangkap di Indonesia. Melalui keterangan resmi Rabu (20/11/2019) lalu, Edhy Prabowo Menteri Melautan dan Perikanan berucap: “Kami menyerahkan izin ini sebagai simbol bahwa kami akan memberikan pelayanan seutuhnya”.

Dalam silaturahmi yang dilakukan pada Selasa (19/11/2019), Menteri berharap penyerahan secara simbolis itu akan memperkuat komunikasi antara pelaku usaha dengan pemerintah,  mendukung sinergi Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan dalam mempercepat segala proses perizinan.

Read More

Seirama dengan hak tersebut, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zulficar Mochtar berharap silaturahmi itu dapat mengoptimalkan proses-proses perizinan di lingkungan KKP. Ujarnya: “Harus diakui bahwa sampai saat ini kami masih temukan pelanggaran-pelanggaran zonasi, ada kapal-kapal yang markdown, ada juga yang Laporan Kegiatan Usaha (LKU) dan Laporan Kegiatan Penangkapan (LKP)-nya sangat rendah. Untuk itu, kami mohon kerja sama untuk membantu proses-proses yang ada”.

Dalam kesempatan itu, Menteri KP juga minta komitmen pelaku usaha perikanan tangkap untuk melaporkan hasil tangkapan dan tertib membayar pajak. Pelaku usaha juga diminta untuk mendukung konsep keberlanjutan (sustainability) dalam menjalankan usaha dengan tidak melakukan penangkapan ikan secara berlebihan. Ia juga berharap pelaku usaha tidak bertabrakan dengan nelayan kecil di pesisir.

Tutur Edhy: “Para pengusaha besar perikanan dan nelayan kecil harus hidup dalam keharmonisan dan keindahan. Pelaku usaha perikanan juga kami harap tak terlibat tindak kriminal. Sebagai bentuk kontrol dari pemerintah, kami memandang pentingnya pengaturan cek fisik kapal secara berkala. Kalau minta dokumen cek fisik berlaku 1 tahun, 2 tahun, kalau perlu 5 tahun. Kalau dapat dilakukan, akan kami berikan. Masalah di laut dan darat berbeda, kalau mesin mogok di darat masih mungkin jalan kaki, tetapi kalau mogok di laut, akan sulit berbuat apapun”.

Anggota Himpunan Pengusaha Penangkapan Udang Endang Ruswadi mengatakan ia juga butuh solusi alat tangkap udang pendukung pasca dilarangnya penggunaan pukat udang.

Jelasnya: “Setelah pukat udang dilarang, alternatif alat tangkap yang diberikan pemerintah hanya dapat digunakan kapal di bawah 30 gross tonnage (GT). Kami nilai potensi perikanan udang merupakan yang terbaik dibanding seluruh hasil perikanan lain di pasar internasional, termasuk tuna. Maka, perlu terdapat kejelasan regulasi tentang alat tangkap udang. Seperti diketahui, harga udang di pasar internasional sangat tinggi, yaitu satu kilogram mencapai kisaran harga US$12 sampai US$13”.

Merespons berbagai pendapat yang muncul dalam silaturahmi tersebut, Menteri KP Edhy Prabowo mengaku akan berhati-hati dan cermat dalam menyusun regulasi agar berimbas baik bagi semua pihak.  (Erick Arhadita)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *