Kemenhub Review Kendala Penerapan UU Pelayaran

JAKARTA–MARITIM : Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, kembali melakukan Evaluasi Terhadap Implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Ini dimaksudkan untuk mengetahui
keberhasilan dan hambatan dalam penerapan ketentuan Undang-Undang Pelayaran, yang diberlakukan dalam 11 tahun tersebut.

Hal tersebut disampaikan
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Aris,saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Terhadap Implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Tahun Anggaran 2019 dengan tema “Tinjauan Penerapan Ketentuan Undang-Undang Pelayaran Dalam Mewujudkan Sistem Transportasi Nasional yang Efektif dan Efisien” di Hotel Merlyn Park Jakarta, Senin (9/12).

Dikatakan, tinjauan ini akan sangat bermanfaat untuk mengukur keberhasilan yang telah diwujudkan ataupun hambatan yang masih menjadi kendala dalam penerapan ketentuan Undang-Undang yang dihadapi oleh seluruh pemangku kepentingan dan instansi pemerintah.

“Semoga dengan adanya tinjauan ini dapat menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan disusunnya penguatan ataupun perbaikan peraturan perundang-undangan di sektor transportasi laut,” harap Umar Aris.

Umar mengatakan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah diundangkan dan ditetapkan pada 7 Mei 2008. Ini memberi semangat dan paradigma baru , dalam dunia pelayaran baik dari sisi kelembagaan, penyelenggaraan pelabuhan, peningkatan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran, maupun pemberdayaan industri pelayaran dan perkapalan nasional. Undang-Undang Pelayaran secara umum memuat empat pengaturan utama yaitu Angkutan di Perairan, Kepelabuhanan, Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, dan Perlindungan Lingkungan Maritim.

Dikatakan, pasca diberlakukannya Undang-Undang Pelayaran ini, telah ditetapkan berbagai peraturan perundang-undangan sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Pelayaran serta peraturan pelaksanaan teknis lainnya. Hal-hal yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pelayaran telah dapat diwujudkan, di antaranya penerapan asas cabotage, penyusunan Tatanan Kepelabuhanan Nasional, pemisahan fungsi regulator dan operator dalam penyelenggaraan pelabuhan, dan pemberian konsesi kepelabuhanan kepada Badan Usaha Pelabuhan.

Keberhasilan lain yakni terkait dukungan konektivitas transportasi dan logistik melalui penyelenggaraan angkutan barang (tol laut), kapal ternak ternak, pelayaran perintis, penerapan Teknologi Informasi melalui inaportnet, Vessel Traffic Service (VTS) serta keikutsertaan Indonesia secara aktif dalam Organisasi Maritim Internasional (IMO) dan forum kerjasama internasional di bidang maritim secara bilateral, regional maupun multilateral di bidang pelayaran.

“Masih ada amanat Undang-Undang Pelayaran yang terus-menerus diupayakan untuk diwujudkan, antaranya pemberdayaan pelayaran rakyat yang merupakan kegiatan angkutan laut tradisional yang menjadi karakteristik rakyat Indonesia, kelembagaan Sea and Coast Guard dan kepastian penegakan hukum di bidang pelayaran,” terang Umar Aris.

Hal-hal itulah , yang akan menjadi perhatian dan prioritas agenda berikutnya diiringi sinergitas dan harmonisasi pelaksanaan kewenangan dan tugas fungsi antar kementerian dan lembaga serta menjalin komunikasi yang erat dengan mitra asosiasi dan pemerhati dunia pelayaran.Kegiatan FGD ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan disusunnya rencana aksi perbaikan legislasi peraturan perundang-undangan baik setingkat Peraturan Pemerintah maupun peraturan pelaksanaan teknis lainnya, guna memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran bagi masyarakat,” pungkasnya.(Rabiatun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *