JAKARTA – MARITIM : Kendati kritik terus berdatangan, termasuk dari pejabat pendahulunya, Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan kembali menegaskan rencananya untuk mengkaji ulang aturan larangan pengambilan lobster. Hal tersebut dikatakan saat memberi sambutan dalam pertemuan regional ke-2 Komite Pengelola Bersama Perikanan Tuna di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Menteri KP menyampaikan bahwa pada saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang mematangkan 29 aturan yang selama ini jadi polemik, termasuk lobster. Ujarnya: “Anda pasti tertawa melihat polemik lobster. Saya tidak akan mundur karena yang saya perjuangkan adalah keberlanjutan nelayan kita, lingkungan kita, alam kita”.
Ketika ditanya awak media, Menteri enggan berkomentar lebih lanjut. Ujarnya: “Sudah, tunggu waktunya”.
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo turut berkomentar terkait polemik wacana ekspor benih lobster ini. Dituturkan apapun kebijakan yang diambil, tetapi paling penting adalah negara dan nelayan mendapat manfaat serta lingkungan tidak rusak. Menurut Presiden, harus ada nilai tambah dari benih lobster, hingga akan dapat dihitung apakah pemerintah harus mengekspor atau tidak.
Kebijakan yang diambil pun harus memperhatikan keseimbangan. Ungkap Presiden saat meninjau lokasi calon ibu kota baru di Kalimantan Timur, kemarin: “Bukan hanya bilang jangan, enggak. Mestinya keseimbangan itu yang diperlukan. Jangan juga awur-awuran. Misal, semua ditangkepin, semuanya diekspor, itu juga enggak benar”.
Budi Daya Lobster
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan kawasan budi daya lobster. Hal ini menyusul rencana revisi Peraturan Menteri (Permen) KP No.56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) dari Wilayah Republik Indonesia.
Slamet Soebjakto Dirjen Perikanan Budidaya, mengatakan walaupun belum ada keputusan direvisi atau tidak, penyiapan harus dilakukan. Sebab bila budi daya lobster diperbolehkan kembali, infrastrukturnya harus sudah siap. Ujarnya di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Kamis (19/12/2019): “Jangan sampai permen diputuskan, dan kami baru siapkan, karena ini memerlukan anggaran. Karenanya, kami diperintahkan Menteri untuk lakukan persiapan”.
Dirjen menyebut pihaknya akan membuat satu kawasan percontohan dengan 1.000 lubang untuk benih lobster. Jelasnya: “Untuk pertama, di Lombok Timur, Lombok Tengah, dan mungkin Lombok Barat kami akan bikin. Lokasi tersebut kami pilih karena di sana pernah dilakukan budi daya lobster. Perairan Lombok juga menjadi tempat penetasan telur lobster. Masyarakat pun tidak terlalu mahal membeli bibit dengan kualitas yang bagus. kedepannya, masyarakat akan diberdayakan. Penangkapan benih pun diperbolehkan, tetapi prioritas untuk budi daya”.
Lebih jauh, Dirjen mengatakan pihaknya tidak akan mengulangi kegagalan dalam budi daya lobster. Karenanya KKP minta masukan dari sejumlah pihak yang telah berhasil melakukan budi daya hewan laut bernilai ekonomi tinggi ini, seperti berapa kedalaman keramba jaring apung (KJA) yang diharuskan, kepadatan, maupun pakan. Jangan sampai timbul penyakit terhadap lobster yang dibudidayakan. Lokasi juga harus efisien dan tak merusak lingkungan.
Di akhir penjelasan, Dirjen Perikanan Budidaya KKP meminta dukungan pemerintah daerah agar membuat rencana umum tata ruang (RUTR) agar lokasi budi daya tidak digusur demi kepentingan lain seperti pariwisata. (Team Liputan)