SEMARANG – MARITIM : Upaya penyelundupan 24.650 ekor benih lobster ke Singapura digagalkan di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang. Seorang pria berinisial LW (31) diamankan oleh pihak Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Anton Martin mengatakan pengungkapan dilakukan bersama Balai Karantina lkan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Imigrasi Bandara Ahmad Yani Semarang. Ujar Martin: “ada informasi akan ada kurir baby lobster terbang menggunakan pesawat Silk Air MI 101 rute Semarang-Singapura”.
Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan X-Ray terhadap bagasi yang dibawa LW. Diketahui dari citra X-Ray yang mencurigakan, tim menduga koper LW tersebut berisi baby lobster.
“Di wadah plastik yang diberi oksigen dan es agar lobster yang dibawa bisa bertahan hidup,” tandasnya.
Dalam koper itu berisi 29 kantong plastik baby lobster dengan rincian 850 ekor tiap kantong plastik, dengan total jumlah 24.650 ekor yang terdiri dari 4.304 ekor jenis pasir dan 20.346 ekor jenis mutiara.
“Dengan penggagalan upaya penyelundupan benih lobster ini, dapat menyelamatkan sumber daya lobster senilai Rp 2,3 miliar,” jelas Anton.
Pelaku yang berasal dari Surabaya itu terancam dengan Pasal 102A huruf A Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan lobster yang diamankan akan dilepasliarkan di perairan Jepara. (TIM Liputan)