Pemberlakuan PSBB, BI dan Perbankan Tetap Menyelenggarakan Pelayanan Jasa Keuangan

JAKARTA–MARITIM : Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada tanggal 10 April 2020, dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.21 Tahun 2020 tentang PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Republik Indonesia No.9 Tahun 2020. Untuk hal tersebut, Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral RI mendukung aturan tersebut dan tetap menjalankan layanan, karena perbankan diberikan pengecualian peliburan tempat kerja, sebab termasuk kriteria kantor atau instansi yang memberikan layanan perekonomian dan keuangan.

Read More

Siaran pers yang diterima tabloidmaritim.com, Rabu (8/4) Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko menjelaskan, pelayanan yang diberikan senantiasa mengedepankan aspek kemanusiaan, dan kesehatan masyarakat. Dalam hal ini, BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), akan tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan transaksi pembayaran, untuk memfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat ditengah upaya penanganan pencegahan penyebaran Covid-19.

Menurut Onny, dalam melaksanakan operasional layanan dan tugas kritikal, BI memperhatikan keputusan Pemerintah, terus memperkuat pelaksanaan K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) bagi pegawai BI dan mitra kerja, menerapkan mekanisme bekerja dari rumah (work from home), dan bekerja dari beberapa lokasi yang tersebar (split operation). Dalam menjaga kelangsungan layanan dan tugas kritikal tersebut, BI juga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan otoritas terkait lainnya, dalam hal pengaturan dan pemberian akses di lokasi operasional BI.

Dikatakan, berkenaan dengan hal tersebut, diumumkan bahwa jadwal operasional layanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah tetap tidak berubah sebagaimana siaran pers BI No.22/24/DKom tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik BI, Memitigasi Penyebaran COVID-19, tanggal 24 Maret 2020. Adapun layanan tersebut adalah Sistem

Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, serta layanan transaksi keuangan Pemerintah. Bank Indonesia akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan OJK, Pemerintah, dan otoritas terkait untuk menempuh langkah-langkah kolektif mencegah dan memitigasi implikasi penyebaran COVID-19 serta memastikan pelaksanaan tugas berjalan secara optimal. Dengan demikian, kegiatan ekonomi dan keuangan nasional dapat tetap terselenggara dengan baik.(Rabiatun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *