JAKARTA–MARITIM :
Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Covid-19, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020. Ini sebagai tindaklanjut Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan, dalam siaran pers yang diterima tabloidmaritim.com, Kamis (16/4), ini dilakukan melalui pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, baik terhadap transportasi yang mengangkut penumpang dan logistik/barang, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, serta pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko, Kamis (16/4) menjelaskan,pada sektor transportasi laut, pengendalian oleh Penumpang, Operator Kapal, serta Operator Pelabuhan.
Maksudnya, pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah bagi transportasi yang mengangkut penumpang harus dilakukan oleh calon penumpang, operator sarana transportasi serta operator prasarana transportasi pada persiapan perjalanan, selama perjalanan dan sampai tempat tujuan atau kedatangan.
Lebih jauh disampaikan, penumpang kapal diwajibkan untuk mengenakan dan menyiapkan alat kesehatan yang diperlukan seperti masker dan hand sanitizer dan memakainya sepanjang perjalanan, mematuhi dan menjaga jarak fisik (physical distancing), mematuhi prosedur yang diarahkan oleh petugas dan melaporkan jika mengalami gangguan kesehatan selama perjalanan, serta mengutamakan untuk melakukan pendaftaran diri secara daring (online check-in).
“Operator kapal juga kami himbau untuk dapat menjual tiket secara daring (online) serta menjamin penerapan physical distancing baik saat penjualan maupun ketika di atas kapal, mensterilkan kapal dengan penyemprotan disinfektan secara berkala, serta menyediakan peralatan pengecekan yang memadai untuk mengecek dan mengawasi kesehahatan penumpang dan personil secara periodik dengan mempertimbangkan waktu perjalanan,”tutur Capt. Wisnu.
Selain itu lanjutnya, operator kapal juga wajib menyiapkan kontak keadaan darurat (emergency call) dan protokol keselamatan selama dalam perjalanan, memastikan seluruh personil dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang, menyediakan cadangan personil untuk perjalanan jarak jauh, serta menyediakan peralatan kesehatan bagi personil, paling sedikit berupa masker, sarung tangan dan hand sanitizer dan memastikan mereka mengenakannya selama perjalanan.
Sedangkan Operator Pelabuhan, menurut Capt. Wisnu, memiliki kewajiban untuk menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan physical distancing, memastikan semua petugas dalam keadaan sehat dan mengenakan alat kesehatan pribadi berupa masker dan sarung tangan, serta menyiapkan prasarana yang dibutuhkan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19, antara lain tempat cuci tangan atau hand sanitizer di setiap pintu masuk, posko kesehatan yang dilengkapi dengan tenaga medis, dan ruang istirahat untuk personil, serta memastikan sirkulasi udara yang baik di gedung operasional dan pelayanan umum.
Operator Pelabuhan juga diwajibkan untuk melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh penumpang sesuai dengan protokol kesehatan. Penumpang dengan suhu tubuh paling rendah 38 derajat celcius dapat ditolak untuk diangkut dan dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa kesehatannya.
“Syahbandar, Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan wajib memantau pelayaran kapal, khususnya laporan dari pihak kapal mengenai kondisi kesehatan penumpang,” tegas Capt. Wisnu.
Dijelaskan, seluruh aturan pengendalian transportasi terhadap angkutan penumpang tersebut berlaku juga bagi angkutan barang/logistik, hanya saja pengendalian transportasi untuk angkutan logistik atau barang dilakukan oleh operator sarana transportasi, pengelola operasional angkutan, serta pengirim dan pemilik.
“Dalam hal ini (angkutan logistik), pegelola operasional angkutan harus melakukan pengawasan dan memastikan distribusi angkutan logistik yang terdiri dari bahan pokok, medis, kesehatan dan sanitasi tidak terhambat,” tegas Capt. Wisnu.
Adapun untuk transportasi laut pada wilayah-wilayah yang memiliki status PSBB, menurut Capt. Wisnu, dilakukan pembatasan penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan penerapan physical distancing.
“Kapal yang melaksanakan kewajiban pelayanan publik penumpang kelas ekonomi diizinkan beroperasi dengan syarat membatasi penumpang sebanyak 50% dari kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dan menerapkan physical distancing. Sedangkan kapal angkutan perintis diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan Covid-19 serta bahan kebutuhan pokok, barang penting dan esensial,” terang Capt. Wisnu.
Namun demikian, pengendalian kegiatan transportasi berupa pembatasan jumlah penumpang tersebut, tambah Capt. Wisnu dikecualikan terhadap trasnsportasi laut yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi Negara dan tamu kenegaraan, operasional pemerintahan, TNI dan Polri, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing dan perwakilan organisasi Internasional di Indonesia, serta penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
Pada daerah yang ditetapkan, lanjutnya, sebagai PSBB, Kapal penumpang dapat diizinkan untuk mengangkut kargo apabila terdapat keterbatasan jumlah kapal kargo yang memasuki daerah tersebut, sehingga harus menggunakan kapal penumpang.“Kapal penumpang dapat mengangkut kargo apabila digunakan untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan Covid-19 serta bahan kebutuhan pokok, barang penting dan esensial, dengan tentunya tetap memperhatikan keamanan dan stabilitas kapal,” ujarnya.
Selain itu, daerah yang ditetapkan sebagai PSBB juga dapat melakukan pembatasan pengoperasian pelabuhan dengan ketentuan, antara lain melakukan bongkar muat logistik dukungan penanganan dan pencegahan Covid-19 serta barang kebutuhan pokok, barang penting dan esensial, dan juga mengurangi kepadatan pemusatan petugas, pekerja dan pengunjung pelabuhan dengan penerapan physical distancing.Adapun kegiatan operasi kapal, stevedoring, cargodoring dan delivery tetap diizinkan dilaksanakan dengan menerapkan physical distancing. (Rabiatun)