Mencegah Penyebaran Covid-19 Direktorat Perkeretaapian Berlakukan Pembatasan Penumpang

JAKARTA–MARITIM : Kereta Api merupakan transportasi umum bagi kegiatan keseharian masyarakat, tentu saja sangat rentan terhadap penyebaran virus Corona. Karenanya Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, merilis
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Untuk moda kereta api, pengendalian ini dilakukan sejak dari stasiun, di atas kereta dan sampai stasiun tujuan oleh operator dan juga pengendalian untuk penumpang. Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Perkeretaapian telah menerbitkan Perdirjen No. Hk.205/A.107/DJKA/20, Tentang Pedoman Pembatasan Jumlah Penumpang Di Sarana Perkeretaapian Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19). Prinsip utama pengendalian adalah pembatasan jumlah penumpang baik pada kereta antar kota maupun perkotaan.

Ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menhub tersebut,Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri, dalam keterangan persnya, yang diterima tabloidmaritim.com, Sabtu (18/4) mengatakan, pembatasan penumpang ini harus dilakukan sebagai langkah konkrit mendukung physical distancing. Guna mencegah , dan mengurangi penularan Covid-19.

Dikatakan, untuk KA antarkota ditetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimum 65 persen dari jumlah tempat duduk, KA perkotaan maksimum 35 persen dari kapasitas penumpang serta KA Lokal, Prameks dan KA Bandara maksimum 50 persen dari jumlah tempat duduk. Dan tidak boleh ada yang berdiri, kesemuanya menerapkan physical distancing. “Calon penumpang juga diharuskan untuk mematuhi SOP sejak persiapan perjalanan, selama perjalanan dan tiba di tujuan, seperti diwajibkan memakai masker, cek suhu tubuh sebelum masuk ke peron, jaga jarak selama di perjalanan, dan disarankan mencuci tangan setiba di tujuan.”tegasnya.

Adapun untuk KRL di Jabodetabek yang telah ditetapkan PSBB, lanjutnya, pengendalian yang dilakukan dengan pembatasan, bukan menutup atau melarang sama sekali khususnya untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan selama PSBB. Akan dilakukan, pembatassn jumlah penumpang untuk menjaga jarak (Physical Distancing), membatasi jam operasional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan menempatkan petugas yang akan mengawasi pelaksanaan physical distancing. Selain itu akan dilakukan evaluasi operasi angkutan KRL Jabodetabek dari waktu ke waktu. Akan dilakukan juga berbagai upaya untuk mendukung pencegahan covid19 seperti rekayasa operasi, penertiban antrian di stasiun-stasiun yang masih ramai dan menjaga physical distancing.

“Pencegahan penularan Covid 19 ini perlu kerjasama semua pihak. Pemerintah telah berupaya keras untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini. Pengoperasian KRL Jabodetabek akan lebih efektif jika semua stakeholder terkait tetap melakukan penertiban kegiatan-kegiatan yang dilarang, bekerja dari rumah dan diam di rumah”, pungkas Zulfikri. (Rabiatun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *