JAKARTA – MARITIM : Menghadapi tantangan dan ancaman dari illegal unreported unregulated (IUU) Fishing yang semakin kompleks, KKP menambah 104 personil pengawas sumber daya kelautan dan perikanan (SDKP), yang dialihfungsikan dari jabatan fungsional Penyuluh Perikanan (Luhkan) PNS.
Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) KKP, Sjarief Widjaja, mengatakan Indonesia merupakan Marine Mega-Biodiversity terbesar di dunia. Dengan nilai kekayaan laut mencapai Rp1.772 triliun.
“Namun, potensi laut itu terganggu oleh ancaman IUU Fishing, sehingga negara merugi sekitar Rp101 triliun per tahun. Maka dari itu, kita membutuhkan SDM yang kompeten sebagai pengawas SDKP,” kata Sjarief, di Bandung, Kamis (6/8).
Terkait itu dilakukan juga penekenan Berita Acara Serah Terima Penyuluh Perikanan dari BRSDM ke Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Lalu Pelatihan Dasar Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Tingkat Keahlian.
Ditambahkan, pelatihan ini untuk menambah kebutuhan pengawas perikanan aktif, yang saat ini jumlahnya dirasa kurang. Mengingat luasnya wilayah kelautan dan perikanan yang harus diawasi menghadapi IUU Fishing.
Sementara Dirjen PSDKP, Tb Haeru Rahayu, menyambut baik peralihan 104 penyuluh perikanan ini dan sudah sesuai dengan Permen KP No 17 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan.
Pendanaan dialokasikan Rp10,9 miliar dan usai pelatihan mereka akan disebar di 14 unit pelaksana tugas (UPT) Ditjen PSDKP. Sehingga terjadi balancing antara pusat dan daerah.
Pelatihan Dasar Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan ini merupakan salah satu pelatihan yang wajib diikuti oleh calon pengawas perikanan sebagai syarat untuk dapat diangkat sebagai pejabat fungsional pengawas perikanan.
BRSDM, yang membidangi pelatihan SDM KP, memiliki sekitar 4.500 penyuluh perikanan yang tersebar di seluruh Indonesia. (Muhammad Raya)