BOGOR – MARITIM : Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad, saat memberikan pengarahan pada kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Muatan Barang Berbahaya, mengatakan, kegiatan pelayaran mengandung risiko terjadinya musibah yang dapat mengancam keselamatan kapal maupun jiwa manusia. Salah satunya, bisa dikarenakan kesalahan prosedur atau tata cara dalam penanganan muatan barang berbahaya pada pelayaran.
“Untuk itu perlu dilakukan upaya peningkatan kualitas petugas pengawas di UPT, agar lebih berkompeten dalam pelaksanaan tugas di lapangan sebagai pengawas muatan barang berbahaya, salah satunya melalui kegiatan Bimbingan Teknis,” tutur Ahmad, Rabu (23/9).
Direktorat KPLP selaku Competen Authority dan sebagai Direktorat Teknis yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap kegiatan penanganan barang berbahaya terus berkomitmen melakukan upaya peningkatan SDM pengawas serta menerima masukan terhadap Revisi Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penanganan Barang Berbahaya yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan.
Lebih lanjut Ahmad menyebutkan, terdapat beberapa kecelakaan kapal yang terjadi akibat muatan barang berbahaya. Misalnya saja kecelaakaan Kapal Hanjin Pennsylvania pada pada 11 November 2002 yang mengakibatkan 2 orang meninggal, kecelakaan Kapal Hyundai Fortune pada 21 Maret 2006 yang mengakibatkan kerugian materi sebesar $80 Milion US ataupun kecelakaan Kapal Nurr Allya akibat muatan curah padat pada 31 Agustus 2019.
Menurut Ahmad, dari musibah-musibah tersebut kita dapat jadikan pelajaran bahwa tugas pengawas muatan barang berbahaya tidaklah mudah. “Semoga para petugas pengawas di UPT dapat terus meningkatkan kompetensi dan mengikuti perkembangan atas perubahan-perubahan regulasi penanganan Barang Berbahaya baik IMDG Code maupun IMSBC Code sehingga kecelakaan kapal akibat muatan barang berbahaya dapat diminimalisir,” tutup Ahmad. (Rabiatun)