JAKARTA, MARITIM: Salah satu operator bongkar muat petikemas di Tanjung Priok, PT. IPC TPK terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada pegguna jasa dan stakeholder kepelabuhanan. Salah satunya adalah mendukung pengembangan Single Submission – Joint Inspection yang melibatkan Karantina serta Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan Behandle bersama-sama.
Corporate Secretary IPC TPK Amanda Maulina dalam keterangan pers yang diterima tabloidmaritim.com hari ini (Rabu/21/10/2020) mengatakan, Single Submission – Joint Inspection pertama kali diuji coba di PT IPC TPK Area Tanjung Priok 2 Internasional dan selanjutnya akan di implementasikan secara penuh bersamaan dengan Behandle Management System (BMS) pada awal bulan November 2020.
“PT IPC TPK dipercaya menjadi Pilot Project Single Submission – Joint Inspection untuk Tempat Penimbunan Sementara (TPS) diseluruh Indonesia. Penerapan Single Submission – Joint Inspection ini diharapkan dapat membuat kegiatan dilapangan lebih efektif dan efisien utamanya di dalam memangkas Dweling Time dan Biaya,” kata Amanda.
Ditambahkan Amanda, sebelumnya pemeriksaan petikemas behandle dilakukan di Karantina terlebih dahulu lalu diperiksa oleh Bea Cukai namun setelah penerapan Single Submission – Joint Inspection pemerikasaan dilakukan secara bersamaan antara Karantina dengan Bea Cukai serta pergerakan behandle pun hanya satu gerakan penyiapan yang semula dua gerakan penyiapan. (Hbb)