Kemnaker-Polri Perkuat Komitmen Lindungi Pekerja Migran

Menaker (kiri) dan Waka Polri (kanan) menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama oleh Dirjen Bina Penta Suhartono (kiri) dan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan).

JAKARTA – MARITIM : Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kepolisian Negara RI berkomitmen untuk memperkuat sinergi kerja dalam melindungi pekerja migran. Selain tugas dan fungsi, penguatan sinergitas tersebut juga mencakup pertukaran data/informasi dan pendampingan dalam penanganan calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) non prosedural.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, saat ini Indonesia memiliki regulasi yang baik dalam hal penempatan dan pelindungan pekerja migran. Yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Agar UU PPMI implementatif, kuncinya adalah sinergitas dan kolaborasi seluruh pihak.

Read More

Untuk itu, lanjutnya, Kemnaker dan Polri menandatangani nota kesepahaman yang memuat kesinergisan pelaksana tugas dan fungsi ketenagakerjaan. Penandatanganan dilakukan Menaker Ida dengan Waka Polri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono.

“Saya mengajak kita semua untuk semakin awareness terhadap perlindungan pekerja migran, karena kita tidak bisa menunda, meniadakan bekerja ke luar negeri, karena itu adalah hak warga negara yang dilindungi konstitusi. Kewajiban kita, bagi negara, pemerintah, memberikan perlindungan kepada pekerja migran,” kata Menaker usai menandatangani Nota Kesepahaman antara Kemnaker dan Polri tentang Kesinergisan Pelaksana Tugas dan Fungsi Ketenagakerjaan di Jakarta, hari Kamis (19/11).

Ida menjelaskan, sinergitas Kemnaker-Polri ini merupakan bentuk komitmen kedua institusi untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja migran. Sebagaimana diamanatkan UU PPMI, perlindungan pekerja migran melibatkan berbagai elemen, baik di pusat maupun di daerah.

“Perlindungan di UU 18 itu dari hulu sampai hilir. Dari kampung halaman sampai kembali ke kampung halaman. Begitu juga tugas dan fungsi stakeholder. Yang dibutuhkan sekarang sinergitas, koordinasi antar stakeholder, termasuk sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia,”tegasnya.

Untuk mendukung implementasi nota kesepahaman ini, Menaker meminta Polri untuk menyosialisasikan kerja sama ini kepada jajarannya di daerah. “Saya juga minta Dirjen Binapenta dan PKK untuk menyosialisasikan kerja sama ini hingga ke daerah,”katanya.

Nota Kesepahaman antara Kemnaker dengan Polri ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mensinergikan tugas dan fungsi Kemnaker dengan Polri. Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini antara lain pertukaran data dan/atau informasi; pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum; bantuan pengamanan; peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia; pemanfaatan sarana dan prasarana; dan kegiatan lain yang disepakati.

Perjanjian Kerja Bersama.

Dalam kesempatan itu juga ditandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tentang Pertukaran Data dan/atau Informasi serta  pendampingan dalam penanganan penempatan  Calon Pekerja Migran Indonesa atau Pekerja Migran Indonesia yang tidak sesuai prosedur. PKB ini ditandatangani oleh Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono dengan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo.

PKB ini merupakan tindak lanjut dari salah satu ruang lingkup Nota Kesepahaman, khususnya terkait penanganan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak sesuai prosedur. PKB ini akan berlaku selama 5 tahun.

Wakil Kepala Kepolisian Negara RI, Komjen. Pol. Gatot Eddy Pramono, mengapresiasi nota kesepaham dan PKB yang telah ditandatangani. Ia juga mendukung penuh agar nota kesepahaman dan PKB ini dapat terimplementasi dengan baik.

Bahkan, pihaknya siap membantu dalam penyiapan kompetensi calon pekerja migran, salah satunya dengan dukungan sarana dan prasarana. “Untuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan, Polri siap membantu. Untuk MoU ini harus disosialisasikan kepada seluruh institusi yang ada di kepolisian. Sehingga jejaring ini sampai daerah bisa diwujudkan,” tegas Wakapolri.  (Purwanto).

 

Related posts