Satgas PPMI Ujung Tombak Perlindungan PMI

Menaker Ida Fauziah membuka Rakornas Satgas PPMI secara daring.

JAKARTA – MARITIM : Satuan Tugas (Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) merupakan ujung tombak dalam perlindungan warga negara yang bekerja di luar negeri. Satgas PPMI memiliki peran penting karena selain pandemi Covid-19, saat ini Indonesia masih dihadapkan pada penempatan pekerja migran non-prosedural yang dapat berakibat pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Satgas PPMI wilayah embarkasi/debarkasi/daerah asal PMI, merupakan ujung tombak untuk memastikan kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya,” kata Menaker Ida Fauziyah saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Read More

Menurut Ida, menjadi pekerja migran merupakan hak setiap warga negara. Sehingga ketika ada warga negara yang akan menjadi pekerja migran, negara harus hadir untuk memastikan proses migrasi aman, yakni mulai dari proses persiapan dari kampung halaman hingga kembali ke kampung halaman. Semua itu harus dipastikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Di sinilah peran penting Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk memastikan pekerja migran kita mendapatkan perlindungan sejak akan berangkat dari kampung halaman, hingga kembali ke kampung halaman,” katanya.

Menaker menilai Rakornas ini sangat penting dan strategis. Melalui forum ini, semua pihak terkait dapat berkoordinasi membahas berbagai persoalan dan dinamika di lapangan, serta mengevaluasi dan memperbaiki program kerja Satgas selanjutnya.

Ia mendorong Satgas PPMI untuk terus melakukan upaya-upaya nyata dalam pelindungan calon PMI, PMI, serta keluarganya mulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja.

Rakor diharapkan dapat menghasilkan perbaikan tata kelola, pola kerja dan pola koordinasi, sehingga ke depan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Binapenta & PKK, Suhartono, menyatakan bahwa Rakor Satgas PPMI bertujuan membahas dan menyatukan persepsi terkait implementasi PPMI. Khususnya terkait pencegahan PMI non prosedural, serta membahas berbagai tantangan dan solusi dalam memberikan pelayanan PPMI secara terkoordinasi dan terintegrasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

“Rakor juga bertujuan untuk penguatan tugas dan fungsi Satgas PPMI serta mengevaluasi kinerja tim Satgas di 22 embarkasi/debarkasi atau daerah asal PMI,” kata Suhartono.

Satgas ini dibentuk tahun 2012 dengan nama Satuan Tugas Pencegahan TKI Non Prosedural yang berada di tingkat pusat dan 14 wilayah debarkasi/embarkasi. Hal ini didasari dari Rencana Strategis (renstra) Kemnaker serta amanat Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tim Terpadu Perlindungan TKI di Luar Negeri dalam upaya peningkatan perlindungan PMI.

Di tahun 2020 ini, Satgas berganti nama menjadi Satuan Tugas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Hal itu agar cakupan tugas dan fungsi Satgas ini dapat lebih luas sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 18  tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Tahun ini, Satgas tidak hanya berada di wilayah debarkasi/embarkasi, namun juga berada di 22 wilayah daerah asal PMI. Yaitu Sumatera Utara, Tanjung Balai, Batam, Kepulauan Riau, Dumai, Tanjung Jabung Timur, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa  Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan barat, Sanggau, Nunukan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah,  Pare-Pare, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Ia juga mengemukakan prestasi Satgas PPMI. “Berdasarkan laporan Satgas PPMI pusat dan daerah tahun 2015 – 2020, Satgas PPMI berhasil mencegah 12.757 calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat secara non-prosedural,” ujar Suhartono. (Purwanto).

Related posts